Musyawarah Desa Kaliwedi Kec. Kebasen Kab. Banyumas Dalam Rangka Mempertahankan Aset

TH.Indonesia. Banyumas - Musyawarah desa Kaliwedi kec. Kebasen kab. Banyumas Kamis 1 April 2021 yang dikhususkan untuk membahas sengketa tanah eks balai desa lama yang sekarang berdiri pasar desa dengan warga meski dilaksanakan ditengah situasi Pandemi Covit 19.

Musyawarah desa terkait sengketa tanah balai desa. Dok/THI/Bahdrun.


Acara tersebut berjalan lancar dan aman serta memakai standar protokol kesehatan yang ditetapkan. Acara tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ormas Pemuda Pancasila, Ketua RT RW, BPD, TIM pencari data yang beranggotakan tujuh orang diantaranya SAHUD (Ketua), Ruspandi (Wakil Ketua), Saebi, Lukman Hakim, Muhyidin, Tasrip, H Pardan, juga pihak yang mengakui tanah tersebut diantaranya Nur Salim, Suhari HP, Casdi serta dihadiri juga oleh forkopimcam kec. Kebasen Banyumas beserta jajarannya. 

Dalam sambutannya baik kepala desa maupun FORKOPIMCAM kec. Kebasen berharap agar permasalahan tersebut segera terselesaikan kalau memang masih menjadi milik desa dikembalikan ke desa artinya pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah segera menyerahkan kepada pemerintah desa kalau bukan serahkan saja “Desa mengakui tanah tersebut juga berdasarkan data, saya selaku kepala desa telah membuat TIM yang nanti akan memaparkan data yang desa miliki dari hasil penelusuran yang dilakukan selama ini baik data tertulis maupun yang tidak tertulis,'’ ungkap kepala desa Syaeful Anam sembari memberikan himbauan untuk tetap menjaga PROKES. 

Dalam pemaparannya TIM yang dibuat oleh kepala desa tersebut sangat jelas, lugas dan tuntas karena mampu memaparkan sekaligus menarasikan sejarah awal dibangunya balai desa Kaliwedi dari mulai mencari tanah hingga berdiri bangunan, Sahud Ketua TIM yang juga merupakan mantan kepala desa periode 2013 s/d 2019 mengatakan" Saya dulu waktu jadi KADES membangun pasar ini memang modal nekad karena saya ingin mengahiri polemik yang ada dalam masyarakat asumsi masarakat selama ini berbeda beda ada yang bilang tanah milik juga ada yang bilang tanah Desa jadi saya nekad bangun pasar ditanah tersebut (Ndarani Lurah Kucluk ya men )," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pada saat menjabat KADES sering mendapat surat dari KUD (Koprasi Unit Desa) terkait sertifikat bidang tanah A/N Hirmant HS yang berbatasan dengan tanah tersebut yang disitaanya" banyak orang yang bilang bahwa tanah desa tersebut termasuk dalam sertifikat tanah mantan KADES Hirman HS.

Sehingga saya sangat khawatir sekali mending ndarani Lurah kucluk tapi mempertahankan aset dari pada ora kucluk kelangan aset intinya itu," paparnya.

Lebih lanjut dirinya menceritakan sejarah perkembangan balai desa Kaliwedi mulai dari pembangunan pertama yang digagas pada masa pemerintahan kepala desa Ridin HS mulai dari tahun 1963 hingga 2019 sekaligus juga mengingatkan kepada pihak yang mengakui tanah tersebut bahwasanya SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan tanah." 

Kalau pengakuannya hanya didasarkan pada luasan yang ada dalam SPPT saya kira tidak logis karna SPPT bukan bukti kepemilikan," pungkasnya.

Hal itu sontak dijawab oleh Suhari HP mantan kepala desa periode1999 s/d 2006 yang juga merupakan keluarga dari pihak yang mengakui tanah tersebut dengan mengatakan " saya tahu dan sepakat sekali bahwa SPPT memang bukan bukti kepemilikan tanah akan tetapi yang namanya orang kampung kebanyakan mempunyai tanah kan hanya dengan bukti SPPT kalo sudah megang SPPT yang sudah dibalik nama ya sudah tenang oleh sebab itulah kami mengakuinya karena luasan SPPT yang kami miliki luasnya segini prosesnya pun kami tidak tahu seperti apa karna tahu tahu sudah kaya ini," jelasnya. 

Kemudian Sahud memerintahkan Lukman Hakim salah satu anggota dari TIM yang dibentuk oleh kepala desa tersebut untuk memaparkan secara terperinci sekaligus melogikakan adanya peristiwa tukar guling tanah tersebut dengan data yang berhasil dikumpulkannya dalam pemaparannya sangat jelas bahwa tukar guling antara tanah alm Sanrusdi dengan tanah Suksara desa dengan Luas 25 angga tanah suksara desa ditukar 12 angga tanah alm Sanrusdi untuk dibangun balai desa pada saat itu benar terjadi dan diakui oleh Suryanto salah satu anak dari alm Sanrudi. 

Mengenai tukar guling tanah pembelian alm mantan kepala desa Hirman HS yang dipakai untuk MI 02 (Madrasah Ibtidaiyah leler) seluas 4 angga pun jelas disampaikan oleh Badari (mantan guru MI 02) dan H minggun (mantan ketua RT) selaku orang yang tahu persis karena menyaksikan sendiri peristiwa tersebut dimusyawarahkan ditingkat desa dan bahwasanya tanah yang dibeli oleh mantan kades alm Hirman HS telah diganti dengan tanah desa yang sekarang ditempati ibu Tusiah yang juga merupakan adik dari alm Hirman HS dengan luasan yang sama yaitu 4 angga. 

Lebih lanjut Lukman Hakim memaparkan bahwa sebenarnya SPPT a/n Hirmantis HS BT Sanrusdi yang luasanya 2228 m2 itu diketahui baru muncul pada tahun 1998 setelah rincian masal berdasarkan data dari DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) desa Kaliwedi sebelum ricikan SPPT a/n Hirman HS secara keseluruhan hanya 1310 m2," pungkasnya. 

Mengingat musyawarah tersebut harus membuahkan hasil apapun itu sebagaimana diinstruksikan oleh Forkompimcam kec. Kebasen juga kepala desa Syaeful Anam pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memerintahkan perangkatnya untuk melakukan eksekusi pemasangan patok pada tanah tersebut dengan luas 560 m2 meskipun pihak yang mengakui dengan SPPT tersebut masih keberatan," tegasnya.

Saya sudah memberikan waktu kepada mereka untuk menjelaskan tapi mereka tetap tidak bisa menjelaskan dan Saya kira apa yang disampaikan TIM sudah sangat jelas dengan bukti - bukti yang ada bahwasanya tanah desa dilokasi tersebut setelah ditukar dengan yang dipakai MI 02 Leler masih tersisa 560 m2 saya mohon pada Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mendampingi proses pengukuran," tegasnya. (Bahdrun)