Galian C di Desa Bantrung Jepara Diduga Tidak Kantongi Izin Sudah Beroperasi

TH.Indonesia. Jepara - Aktivitas galian C di jepara beberapa tahun belakangan ini semakin meluas dan perlu mendapatkan perhatian bersama.

Ketua DPK Pekat IB Batealit Ahmad Akbar.

Pengawasan serta penindakan terhadap galian C masih dipandang kurang tegas dan aktifitasnya kurang diperhatikan mengenai dampak lingkungan, jangan sampai masalah ini menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Di sejumlah titik galian C di Jepara hanya beberapa saja galian C yang sudah mengantongi izin, sedangkan yang lainnya patut di duga tidak mengantongi izin dalam operasionalnya.

Ketua DPK PEKAT IB kecamatan Batealit Ahmad Akbar (Chi-Ho) menelusuri adanya galian C diduga ilegal yang telah beroperasi dengan menggunakan alat berat bertempat di desa Bantrung RT 15 Rw 4 kecamatan Batealit kabupaten Jepara yang diduga tidak mengantongi izin oprasionalnya, Jumat tgl (02/04/21).

Galian C yang berada di Desa Bantrung RT 15 Rw 4 Kecamatan Batealit ini diduga ilegal tidak mengantongi izin.

Chi-Ho mengatakan telah mencoba mengklarifikasi dengan mendatangi lokasi, dan didapatkan keterangan dari pekerja mengatakan tidak tahu menahu soal siapa yang memerintahkan untuk menggali ditempat tersebut.

Ini menjadi pertanyaan mana ada seorang pekerja yang melaksanakan pekerjaan tidak tahu siapa yang menyuruh bekerja.

Tidak berhenti disitu Chi-Ho pun menanyakan sekaligus melaporkan dugaan adanya galian C ilegal dengan menggunakan alat berat ke Satpol PP dan Polres Jepara melalui pesan singkat Whatsapp.

Alhasil Satpol PP mensikapi laporan Chi-Ho dan mendapatkan jawaban bahwa Satpol PP akan menindaklajuti dan akan meninjau keberadaan galian C yang diduga ilegal yang berada di desa Bantrung tersebut.

Ke esok harinya kamis (01/04/21) Satpol PP berkoordinasi dengan kecamatan Batealit dan pihak desa Batealit diwakili oleh perangkat desa menuju lokasi tempat galian C.

Informasi yang didapat bahwasanya lokasi galian C yang berada di desa Bantrung tersebut dikonfirmasi oleh Satpol PP sudah disetujui oleh warga setempat. Keterangan tersebut disampaikan oleh ketua RT berinisial S, dan Kamituo inisial E .

Pemilik tanah yang terdapat galian C tersebut, keterangan satpol PP menyampaikan bahwa pemiliknya adalah orang luar daerah, bukan dari warga setempat, sedangkan ditanyakan kepemilikan tanah tersebut pihak desa memberikan keterangan tidak tahu mengenai pemiliknya.

Lebih lanjut Satpol PP memberikan keterangan bahwasanya pengerukan tanah tersebut tidak tahu keberuntukannya.

Tidak puas dengan jawaban Satpol PP yang seakan ada sesuatu yang disebunyikan mengenai keberadaan galian C yang diduga ilegal tersebut.

Galian C di desa Bantrung kec. Batealit Jepara.


Chi-Ho melanjutkan penelusurannya dan mendatangi Polres Jepara yang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak ada jawaban.

Di Polres Jepara melalui Kanit II diberikan informasi bahwa Polres Jepara akan menindaklanjuti adanya galian C tersebut," ungkap Chi-Ho. (J-team)