Polres dan Kajari Sragen Giat Sosialisasi PPKM & Prokes 3 M

TH.Indonesia. Sragen - Polres dan Kejari Sragen sepakat menjerat pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda.Polres Sragen akan menerapkan pasal pidana kepada para pelanggar protokol kesehatan selama PPKM. 

Kajari dan Polres Sragen giat sosialisasi prokes dan PPKM.


Tindakan tegas ini untuk memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar efektif menekan angka penyebaran Covid-19.

Terkait kebijakan pemidanaan pelanggar prokes, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, telah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen. 

Yuswanto mengatakan polisi bisa menjerat pelanggar prokes dengan peraturan Gubernur Jateng.

“Sanksi pidana itu diberikan kepada semua orang yang dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan protokol kesehatan. 

Kajari sudah berkoordinasi dengan kami untuk menerapkan sanksi itu pada tahapan operasi yustisi," jelas Kapolres Yuswanto di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (01/02/21).

"Misalnya ada orang menghalang-halangi dalam pelaksanaan protokol kesehatan atau orang yang nekat tidak mentaati protokol kesehatan maka sanksinya bisa kurungan selama enam bulan dan denda sampai Rp50 juta.”

Maksimalkan Operasi Yustisi

Lebih lanjut Kapolres mengatakan operasi yustisi selama PPKM jilid I sudah maksimal dan memang banyak ditemui pelanggaran disiplin protokol kesehatan. 

Dia melihat PPKM jilid I belum efektif sehingga dilanjutkan dengan PPKM jilid II. Oleh karenanya pada PPKM jilid II ini akan ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya dalam operasi yustisi.

“Kalau pada PPKM awal itu batasan operasional usaha malam sampai pukul 19.00 WIB. Di PPKM jilid II ini dilonggarkan sedikit. 

Kami akan memperketat aturan itu meskipun Covid-19 di Sragen tidak begitu mengkhawatirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten (DKK) Sragen, dr. Hargiyanto, mengatakan laporan capaian vaksinasi Covid-19 hingga senin sore pukul 16.00 WIB meningkat di angka 81,3%. 

Hargiyanto menyebut jumlah sasaran yang divaksinasi sebanyak 3.948 orang atau naik 19 orang bila dibandingkan dengan capaian vaksinasi per Minggu (31/01/21) sebanyak 3.929 orang.

“Jumlah sasaran yang ditunda vaksinasinya sebanyak 304 orang dan yang tidak bisa divaksinasi sebanyak 359 orang, kemudian yang belum hadir saat vaksinasi sebanyak 279 orang,” katanya. (Hafidz)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال