TH.Indonesia. Rembang - Kepala desa Jinanten mempersulit warganya untuk melakukan transaksi jual beli di kantor desa jinanten, ahli waris meminta pendampingan ke lsm GMBI distrik rembang kec. Sale, ketua LSM GMBI KSM Sale yang biasa akrab di panggil dengan sebutan bang Ros, mendatangi kantor desa Jinanten untuk klarifikasi keterkaitan aduan dari warga Jinanten selaku ahli waris yang sah, tanah yang akan di jual belikan tersebut.
Keluarga saat ini mengharapkan kades Jinaten bisa pro aktif dan menyelesaikan permasalahan yang ada.
Tapi saat ini pihak ahli waris tersebut seakan akan dipersulit yang sampai detik ini belum pernah menjual tanahnya, dan sampai sekarang masih bayar pajak setiap tahunnya, kondisi saat ini pihak ahli waris benar benar membutuhkan biaya berobat ke rumah sakit, tapi kenapa dari pihak kepala desa mempersulit dan tidak mau tanda tangan atas dasar dari pihak ahli waris mau jual tanahnya.
Dari pihak pembeli yang bernama, Sunartoyo, keinginan dari Sunartoyo bahwa jual beli tanah tersebut untuk tujuan baik yaitu ;
Pertama menolong pihak ahli waris, untuk biaya berobat, dan kedua adalah mau di hibahkan untuk bangunan yayasan yatim piatu dan pembangunan mushola di desa Jinanten tersebut.
Dan beliau sosok seorang ahli waris saat ini masih terbaring, mau berobat belum ada biaya untuk pengobatannya.
Adapun tanah tersebut atas nama sertifikat Sarmo Sajit bin Towijojo dan ahli warisnya anak, Samsi, Srimulyani dan Sapuji.
Dari ahli waris tersebut meminta bantuan LSM GMBI KSM sale untuk pedampingan jual beli tanah.
Tapi kenapa dari pihak kepala desa menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah sengketa.
Padahal dari pihak ahli waris belum pernah menjual ke siapapun, kok di bilang sengketa, kalau tanah tersebut di bilang sengketa, dimana sengketanya.
Dari pihak pembeli minta tanda tangan dari kepala desa tidak di kasih," kata kepala desa tanahnya sengketa, padahal ketiga ahli waris tersebut belum pernah menjual ke siapapun, sudah lama tidak ada titik temu dari kepala desa yang seakan akan arogan dan mempersulit keadaan.
Maka ketiga ahli waris tersebut meminta pendampingan dari LSM GMBI untuk melakukan pendampingan tentang jual beli tanah tersebut, ada unsur apa dari pihak kepala desa kok tidak mau menanda tangani tentang jual beli tanah tersebut.
Jika ada, unsur apa semua ini kepala desa kok sampai tidak mau menanda tangani jual beli tanah tersebut, padahal keluarga ahli waris sangat membutuhkan biaya pengobatan dan makan setiap harinya.
Dan lokasi tanah tersebut kalau pihak kepala desa mengijinkan dan alangkah baiknya ngasih tanda tangan penjualan tanah tersebut.
Dan dari pihak pembeli berani tanda tangan hitam di atas putih diatas kertas dan bermatre, mau di hibahkan ke bangunan yayasan di desa tersebut.
Ada apa dari kepala desa Jinanten kok tidak berani menanda tangani kemauan keluarga dan ahli warisnya yang mau jual tanahnya.
Dan tanah tersebut berlokasi di desa jinanten RT 02 RW 01 desa Jinanten kec. Sale kab. Rembang (Jateng).
Kami dari LSM GMBI distrik Rembang KSM Sale, menindak lanjuti atas dasar di mintai bantuan keluarga ahli waris, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dan dari pihak LSM GMBI, bermitra dengan media THI, target hukum Indonesia untuk mengawal permasalahan dari hasil investigasi dilapangan agar permasalahan bisa cepat selesai secara kekeluargaan atau sesuai prosedur yang ada. (Rachmad Nur Wahyudi)