Menghilang dan Selalu Menghilang, Kades Ngepungrejo Abaikan Pelayanan

TH.Indonesia. Pati - Lagi-lagi didapati oknum kepala desa (Kades), kali ini didapati (awak media) bahwa Yuyun Agustya Kades Ngepungrojo kecamatan Pati diduga lupa dengan kantornya / Korupsi Waktu (jam pelayanan publik / khususnya jam kantor), bukankah sebagai seorang kepala desa yang seharusnya dapat memberi contoh dan teladan yang baik pada perangkat-perangkatnya dan juga masyarakat.

Kades Ngepungrejo abaikan pelayanan pada warga dan masyarakat.

Tetapi yang terjadi di desa Ngepungrojo, kecamatan Pati, kabupaten Pati justru malah sebaliknya, yang terjadi ulah seorang oknum Kepala Desa malah sering berulah, bahkan diduga nyaris tidak  masuk kantor dan/ atau bahkan bisa jadi lupa dengan kantor desanya, khususnya pada saat jam kerja.


Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ke MediaPatiNews.com (MPN. com)  memperoleh keterangan bahwa Kepala desa Ngepungrojo kec. Pati Ini sering tidak masuk kantor terkhususnya saat jam kerja, sementara itu untuk semua kegiatan pemerintahan desa dan pelayanan publik kepada masyarakat sebagian besar dikerjakan oleh para perangkat-perangkat desa yang tugas dikantor,dan jika saat pelayanan membutuhkan Kades disuruh datang kerumahnya." tuturnya.


Pada hari  ini Selasa 22 Desember 2020 Awak media klasifikasi  terkait hal tersebut  ternyata benar adanya, ternyata  pas tidak ada dikantor, yang nyarisnya lagi menurut keterangan para perangkatnya saat ditanya awaj media,  pada akhir-akhir ini (di bulan desember) hanya masuk kantor sebanyak tiga kali (3x) per Selasa 22 Desember 2020.


Perilaku korupsi waktu jam kerja yang  telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ngepungrojo ini sangat merugikan masyarakat dan juga tidak sesuai dengan himbauan dan semangat dari Bapak Presiden Ir. Joko widodo yang  sudah menjabat  dua (2) periode Presiden Republik Indonesia ; untuk kerja, kerja dan terus kerja mengabdi (memberikan pelayanan) kepada masyarakat agar dapat menjadi bangsa yang semakin maju dan sejahtera, entah ini terjadi baru beberapa bulan lamanya ataukah memang sudah menjadi tabiatnya?.


Saat tim Publik hendak klarifikasi ke kades Ngepungrojo langsung melalui via Phone terkait kejelasan dan alasannya apa? namun sangat disayangkan tidak diangkat, pada hari ini Selasa 22/12 pukul ±10:23-10:47 WIB, ternyata Kades Ngepungrojo juga susah untuk dihubungi dan/ atau untuk diajak konfirmasi.


Oleh sebab itu Dengan terbitnya  berita ini, kami tim MPN.com menghimbau kepada pihak terkait agar dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap perilaku oknum Kepala Desa Ngepungrojo, supaya tidak jadi contoh yang buruk dan dilakukan oleh kepala-kepala Desa yang lain,terkhususnya di Kecamatan Pati, kabupaten Pati yang hanya masuk kerja sesuka hatinya dan/ atau bahkan nyaris tidak pernah sama sekali sehingga di khawatirkan potensi korupsi dalam hal yang lainnya akan terjadi juga. 

Misalnya dalam pengelolaan Anggaran, baik Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Provinsi dan/ atau Dana-Dana Lainnya.


Kami Tim Media sangat berharap kepada Bupati Pati Haryanto sebagai pihak yang memiliki wewenang di kabupaten Pati, agar segera memberikan sanksi dan/ atau teguran tegas terhadap tabiat buruk oknum Kepala Desa Ngepungrojo tersebut sehingga tidak terulang lagi. 

Jika tidak ada tindakan tegas dari Bupati Pati maka tim MPN.com akan memberitahukan kejadian ini kepada Kementerian Desa (Kemendes)  yang ada di Jakarta sehingga Satgas dari Kementerian Desa yang akan melakukan tindakan peneguran pada ulah oknum Kades. (AR)