Kades Kendalasem Demak Melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan

TH.Indonesia. Demak - Setelah ditelusuri oleh awak media suarapatinews bersama tim investigasi WRC ( Watch Relation of Corruption) membenarkan bahwa Najmul Fattah selaku Kepala Desa Kendalasem Demak melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Senin tgl (14/12/20).

Hasil penelusuran bahwa gudang masih didapati karung garam bertumpuk.

Yang bersangkutan menerima uang sebesar 500 juta dari si korban yang bernama Ida Yuvita guna pembayaran pembelian garam dengan jumlah tonase 400 ton.

Pada tanggal 22 September 2018 terjadi perjanjian kontrak, setelah korban mendapati bahwa gudang itu kosong tidak ada garamnya, korban mempertanyakan kepada yang bersangkutan.

Namun, dari temuan yang ada dari tim investigasi WRC ternyata gudang masih berisi banyak garam.

Ida melapor kepada Polres Demak, pada tanggal 19 Juni 2019 tentang peristiwa yang diduga tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 16 April 2020 nomor : 1/Pid.B/2020/PN.Demak, yang amarnya berbunyi bahwa menyatakan terdakwa Najmul Fatah Bin H. Nur Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 2 tahun enam bulan.

Kemudian tanggal 23 April 2020 terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang terhadap putusan Pengadilan Negeri Demak.

Hasil keputusan banding di PT Semarang per tanggal 24 Juni 2020 Nomor 226/PID/2020/PT.SMG terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh media dan tim WRC mengapa tidak ditahan yaitu karena mengajukan permohonan penangguhan kepada majelis hakim.

Saat dimintai keterangan terdakwa mengatakan "Saya menjadi tahanan kota dengan jaminan uang 50 juta yang diserahkan kepada Hakim melalui pengacara, jaminan keluarga dan camat Wedung." ungkapnya, sehingga terdakwa masih bisa melayani publik sampai saat ini. (Seribu Ana)