Pembuatan Sertifikat Program PTSL Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum Kepala Desa Mantingan

TH.Indonesia. PATI - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Mantingan, kecamatan Jaken, yang seharusnya progam pemerintah ini untuk masyarakat Indonesia secara gratis supaya mendapatkan haknya merupakan bentuk kepedulian dan komitmen kepemerintahan era Presiden Ir.Joko widodo yang sangat berpihak pada masyarakat kecil.

Program PTSL sertifikat masal menjadi polemik tersendiri.

Demi meringankan beban rakyat dengan adanya program pemerintah sertifikat gratis yang sekarang disebut PTSL, Program ini ditujukan supaya masyarakat Indonesia memiliki tanda bukti surat kepemilikan sebidang tanah.

Namun oleh para oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab malah disalahgunakan dan diubah menjadi sertifikat murah,bukan lagi sertifikat gratis, lalu, murahnya bagi siapa???

Jika perbidang sertifikat ditarik Rp.500.000,00 jika dikalikan 1.106 sertifikat maka mencapai total Rp.553.000.000,00. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas dana yang sekian besarnya itu jika kepala desa tidak mau bertanggung jawab, ketika hendak diklarifikasi untuk ditemui sangatlah susah diduga seakan-akan menghindar, kemudian dihubungi lewat via whatshapp lagi di semarang," ujarnya.

Lalu kemanakah larinya dana yang terkumpul sebesar itu?... memang menurut pepatah Jawa "jer basuki mowo beyo" yaitu segala sesuatunya butuh biaya tapi jika PTSL adalah program pemerintah,gratis, untuk masyarakat bawah, Bandingkan dengan Desa Wangunrejo kecamatan Margorejo klik linknya Disini, desa Wangunrejo hanya membebankan para pemohon masih dibawah standar SKB III MENTERI.

Namun Desa Mantingan masih diharuskan bayar Rp.500.000,00 Perbidang maka hal ini menciderai program pemerintah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemerintah desa dan atau panitia program PTSL yang tidak amanah dalam memberikan pelayanan ke-masyarakatnya, hanya ingin memperkaya diri dan atau kelompok.

Sehingga memperdayai masyarakat, yang seharusnya bagi-bagi sertifikat secara cuma-cuma namun diubah menjadi sertifikat murah.

Oleh sebab itu kami dari mediapatinews menghimbau kepada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan yang ada di kabupaten Pati supaya memproses kasus-kasus pungutan liar berkedok sertifikat murah, disisi lain juga diatur oleh SKB III MENTERI bisa menarik biaya tambahan dengan sejumlah nominal Rp.150.000,00.

Namun kenapa didesa mantingan masih membebankan ke-para pemohon dengan dejumlah nominal Rp.500.000,00.

Karena hal ini sudah melanggar juknis dan juklis bahwa sertifikat ini bebas dari pungutan apapun.

Jadi dalam hal ini kepala Desa Mantingan yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan terbaik tetapi yang terjadi malah sebaliknya melakukan pemungutan liar dibalik program pemerintahan era Jokowi.

Dan sangat jelas perbuatan ini melanggar hukum pasal 12 e tentang memperkaya diri dan pasal 13 tentang pungutan liar. (RED)