Warga Desa Krandon Kembali Bergejolak Tuntut Penegakan Hukum Terkait Eks Tanah BONG

TH.Indonesia. Kudus - Pasang surut warga Krandon kecamatan kota Kudus, dalam memperjuangkan tanah eks Bong desa Kradon hari ini kamis malam, menggelar aksi demo di tanah bekas Bong yang sedang dibangun pagar, (11/09/20).

Warga desa Krandon gelar aksi demo tolak mafia tanah Bong.

Tindakkan spontanitas warga ini di picu oleh aksi pemagaran tanah bekas bong oleh seseorang yang mengatasnamakan ahli waris H. Sutrisno pemegang HGB No 1.

Dari pantuan media pemasangan sejumlah spanduk ini, dipicu adanya upaya pemasangan pagar di area tanah bekas bong, beberapa titik sudah digali serta patok, disiapkan beberapa tiang besi, dan tali sudah terpasang mengelilingi tanah bekas bong.

Belasan tiang besi dengan semen cor sudah ditaruh di areal bekas bong.

Aslim selaku koordinator Gempur Tanah Bong (Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Untuk Tanah Bong), menjelaskan, kami warga Krandon selama ini patuh dengan arahan Pemkab Kudus untuk tidak melakukan tindakan apapun di areal tanah bekas Bong.

Karena status tanah tersebut masih status quo dikuasai negara.

Sebelum ada kepastian atas hak tanah bekas bong tersebut, siapapun tidak boleh melakukan kegiatan di atas tanah tersebut.

Karena itu pelanggaran hukum, lebih lanjut Aslim mengungkapkan, karena itu ketika ada pihak yang akan memasang pagar di tanah bekas bong, kami bergerak menyuarakan penegakan hukum yang adil.

Kami sudah menyampaikan langsung kepada Kapolsek kota untuk melakukan penegakan hukum.

Beliau juga memastikan tidak ada pihak yang memasang pagar di tanah bekas bong, jika tetap dipasang, warga akan melakukan perlawanan.

Sementara itu Halim, sekretaris RW 03 Krandon yang ikut dalam aksi demo, mengingatkan kepada semua pihak untuk patuh terhadap hukum, adil dalam penegakan hukum dan jangan membuat keresahan masyarakat di desa Krandon.

Kami berharap tanah bekas Bong ini dapat dimiliki Pemerintah desa Krandon untuk digunakan sebagai kepentingan umum,sekaligus dapat menyejahterakan semua warga Krandon.

Upaya yang dilakukan Gempur Tanah Bong sejalan dengan hasil Musdes Krandon yang dilaksanakan pada malam selasa, 7 September lalu di balai desa, yang menyebutkan bahwa warga Krandon siap memperjuangkan tanah eks HGB No 1 desa Krandon menjadi milik warga guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Krandon.

Aksi Kamis malam tersebut diikuti oleh beberapa warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. (Asno)