TH.Indonesia. Pati - Pak Rusdi warga wotan pucakwangi pati melaporkan PT Telkom untuk menempuh jalur hukum, Senin tgl (14/09/20).
![]() |
Kuasa hukum Kustaman SH saat pendampingan di pengadilan negeri pati. |
Saat di temui awak media di kantor cabang LBH pati yang menerima kuasa dari pak Rusdi, Kustaman menuturkan ;
"Langkah awal menempuh jalur hukum karna pihak TELKOM tidak memenuhi kewajiban nya untuk membayar lahan sewa l yang didirikan tower selama tiga tahun pihak Telkom tidak beririkat baik untuk memperpanjang kontrak.
Untuk memastikan keadilan hukum yang mana bahkan pihak Telkom malahan mengeklaim bahwa lahan hak miliknya pak Rusdi.
Diduga telah di ambil secara sepihak oleh Telkom bahkan selama tiga tahun tidak pernah di bayar.
Keluarga pak Rusdi untuk menuntut keadilan telah mengeluarkan kocek sebanyak 300 juta.
Kali ini pada hari senin 14 september keluarga pak Rusdi yang didampingi kuasa hukumnya telah resmi melaporkan perihal tersebut di pengadilan negeri pati.
Isi gugatan di antaranya pembatalan perampasan dan atau pengalihan hak guna pakai yang mana menurut kaca mata hukum menuai kejangalan "kenapa tidak dari waktu yang tidak lama penerbitan akta pada bulan yang berbeda.
Atau dasar itu pihak keluarga Rusdi melalui kuasa hukumnya akan melanjutkan ke persidangan sampai kerugian yang di alami Rusdi di traksir mencapai nilai sampai 10 milyar terhitung perharinya 5.000.000 perhari selama tiga tahun atas unsur ke sengajaan dari TELKOM," tandas kuasa hukum pak Rusdi. ($.ucipto)
Tags
Hukrim