Diduga Usaha Redimix Penggilingan Batu di Tanjang Belum Memiliki Ijin Dari Dinas Lingkungan Hidup

TH.Indonesia. Pati - sepanjang jalan pati sukolilo tepatnya di sekitaran lahan hijau pertanian desa Tanjang sampai desa Gebang dapat kita lihat kiri kanan jalan tumbuh bangunan bangunan para pengusaha yang notabenenya diduga tidak mengantongi ijin bangunan serta ijin usaha juga dari dinas lingkungan hidup, Selasa tgl (15/09/20).

Dok/THI/Sucipto. Pabrik redimix.

Baru baru ini awak media targethukumindonesia mendatangi dinas perijinan kabupaten Pati di ruang kepala dinas dari banyak hal terkait ijin usaha masih ada pelaku usaha baik itu pertambagan pengilangan batu redimix usaha pembuatan pemprosesan tepung dan masih banyak lagi yang lainnya yang belum mengantongi ijin.

Hal inilah menjadi PR berat bagi pemerintah kabupaten Pati untuk lebih giat lagi melakukan monitoring di seluruh lini baik di persekitaran kota Pati sampai pelosok desa agar mampu menambah pendapatan kas daerah dari hasil pembayaran pajak.

Sehinga bisa meningkat" karena secara otomatis hasil pendapatan pajak bertambah.

Kepala dinas perijinan menjawab dari sekian pertanyaan awak media" mengatakan bahwa ;

Jika untuk melakukan monitoring ke lapangan, pihaknya kekurangan pegawai untuk itu kepala dinas perijinan membutuhkan sinergitas awak media maupun lembaga suawadaya masyarakat untuk membantu kinerja dinas perijinan agar jika mendapati temuan para pelaku usaha di lapangan bisa di tegasi dibina agar taat peraturan melegalkan badan usaha para pelaku usaha secara menyeluruh.

Contoh kecil gambar badan usaha Redimix atau pengolahan bahan baku pengecoran beton yang berada di desa tanjang turut desa gebang di duga kelengkapan ijin usaha nya belum lengkap.

Tidak hanya itu informasi dari warga sekitar yang saat ini masih mengolah sawah dan pemerintah setempatpun berharap ada penertiban atau setidaknya mendatangi tampat usaha tersebut untuk dilakukan pembinaan. ($.ucipto)