Babak Baru Perkembangan Penanganan Penyidikan Gelar Pesta Dangdut, Saat Pandemi Corona di Kota Tegal

TH.Indonesia. Semarang - Acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo memulai babak baru perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, sabtu kemarin.

Kabidhumas Polda Jateng ancaman pidana 4,5 bln hingga 1thn penjara.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 91  / IX / 2020 / Jateng / Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020, polisi mengenakan pasal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ancaman 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 ayat (1) KUHP ancaman maksimal 1 tahun penjara, Minggu tgl (27/09/20).

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kejadian dangdutan rabu (23/09/20) pukul 17.30 sampai pukul 01.30 WIB di lapangan Tegal Selatan jalan Teuku Cik Diktiro kel. Bandung kec. Tegal Selatan kota Tegal tersebut.

"Polisi telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas kejadian Rabu kemarin," kata Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan kegiatan pesta pernikahan dan khitan berikut acara hiburan berupa Konser Orkes Melayu dapat menimbulkan kerumunan masa.

"Kegiatan tersebut  dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 (cluster baru)" tambah Kabidhumas, Sabtu (26/09/20).

Berlangsung kegiatan hajatan pernikahan dan khitanan yang mengundang Orkes melayu OM Kaisar dan menampilkan hiburan musik Orkes melayu OM Kaisar dinilai tidak sesuai dengan yang disampaikan ketika mengajukan surat permohonan ijin hajatan kepada Polsek Tegal Selatan.

Pihak Polsek Tegal Selatan sempat menarik kembali Surat Ijin yang telah dikeluarkan dan membubarkan hiburan musik mengantisipasi timbulnya cluster Covid 19" tambah Kabidhumas.

Akibat kejadian ini, Kapolsek Tegal Selatan dimintai keterangan dan diperiksa Propam Polda Jawa tengah dan sudah diserah terimakan jabatan kapolseknya. (THI/RED)