Pimpinan Komisi III Apresiasi Kinerja Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Idham Aziz

TH.Indonesia. Jakarta - Menurut Adies Kadir hanya dalam waktu empat bulan pertama jabatannya, Kapolri sudah membuat sejumlah gebrakan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun penegakan hukum, termasuk dalam memberantas tindak pidana korupsi.


"Kita apresiasi kinerja Pak Idham Azis. Ini seperti yang sudah kita prediksi dalam proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) akhir Oktober lalu," ungkap Adies Kadir, Kamis tgl (05/03/20).

Saat melakukan fit and proper test terhadap Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo, Adies memang banyak memuji Idham.

Baik karena prestasinya yang berhasil melumpuhkan gembong teroris Dr Azhari dan Santoso, pribadinya yang sederhana, maupun keluarganya yang harmonis.

"Beliau memiliki kemampuan dan kapabilitas sebagai Kapolri," kata Adies Kadir.

Politisi Partai Golkar itu kemudian mencatat sejumlah gebrakan yang dilakukan Idham sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri awal November lalu.

"Selain berhasil menjaga kamtibmas sehingga kondusif bagi pertumbuhan dunia usaha, juga menganjurkan hidup sederhana untuk kalangan internal Polri, dan juga pencegahan dan penindakan kasus - kasus korupsi," jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini.

Catatan media, sejak dilantik, Idham Azis langsung menunjukkan karakternya yang tegas.

Gebrakan demi gebrakan internal terus ia lakukan untuk melanjutkan reformasi struktural dan kultural di tubuh Polri.

Pada 31 Desember 2019, misalnya, Idham mengeluarkan perintah strategis ke seluruh personel Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram No. 3388.

Perintah tertulis ini disampaikan Kapolri selaras dengan kebijakan Presiden Jokowi yang disampaikan saat Rakornas Forkopimda Desember 2019 lalu untuk percepatan pembangunan dan kemajuan di desa dan kabupaten/kota di Indonesia.

Ada 15 instruksi penting Kapolri terkait penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah, yang dibagi dalam tiga hal.

Pertama, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kedua, terkait pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

Ketiga, instruksi dalam melaksanakan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih profesional dan berintegritas.

Gebrakan berikutnya Idham menginstruksikan agar jajaran Polri tak memamerkan gaya hidup secara berlebihan, termasuk di media sosial.

"Ini terlihat sederhana, namun sebenarnya sedang melakukan perubahan besar soal mental,” tandas Adies Kadir. ($.gatot)