Dr Marjuni : LPP Fakultas Tarbiyah UIN Alauddin Makassar Sementara Dibekukan

TH.Indonesia. Gowa - Lembaga Penyelenggara Pemilihan Mahasiswa (LPP) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar dibekukan oleh pimpinan fakultas, (28/12/19).


Pembekuan itu dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan bernomor 4164 tahun 2019 tentang Pembekuan Lembaga Penyelenggara Pemilma tertanggal 26 Desember 2019.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan saat diminta keterangannya terkait keputusan tersebut, Dr Marjuni menegaskan bahwa keputusan itu telah benar sesuai dengan aturan.

"Pembekuan LPP telah sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan telah menjadi pedoman di lingkup UIN Alauddin Makassar. 

Keputusan tersebut mutlak dilangsungkan lewat Rapim yang dihadiri oleh para pejabat Fakultas Tarbiyah yaitu wakil dekan, ketua dan sekertaris jurusan," kata Dr Marjuni lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Desember 2019.

Dr Marjuni menjelaskan bahwa selama ini pihak LPP selaku Lembaga yang diberikan wewenang untuk menjalankan tugasnya, tidak pernah sama sekali memenuhi asas transparansi penjaringan calon ketua HMJ. 

Yang seharusnya didampingi atau diawasi oleh Ketua dan Sekretaris Jurusan serta panitia Pemilma yang semuanya telah dibentuk dan diSK-kan oleh pimpinan.

"Sehingga melahirkan beberapa masalah yang diduga maladministrasi (bukti serah terima berkas calon CACAT)
hingga berakibat hilangnya beberapa berkas calon ketua HMJ dan melanggar aturan buku saku UIN Alauddin Makassar (memanipulasi aturan yang sebenarnya)," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Dr Marjuni pihak yang merasa dirugikan menuntut pihak LPP, yaitu dengan melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan fakultas untuk meminta keadilan.

Selanjutnya kata dia lagi, jajaran pimpinan fakultas menengahi masalah ini dengan mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada pihak LPP yaitu pada poin 2 LPP diminta untuk melakukan verifikasi ulang seluruh berkas calon ketua HMJ yang telah dianulir dan diperselisihkan yang didampingi dan diawasi oleh panitia Pemilma.

"Namun pihak LPP tidak merespon dengan baik dan tidak mengindahkan atas surat teguran pimpinan tersebut. 

Di mana surat teguran tersebut pada poin 3 yang berbunyi bahwa jika poin 2 tidak diindahkan, maka proses Pemilma selanjutnya akan ditetapkan oleh pimpinan Fakultas setelah berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar," kata Dr Marjuni.

Dari kejadian tersebut, lebih lanjut kata Dr Marjuni, bahwa H. Syamsuri selaku ketua Panitia Pemilma yang telah diberikan wewenang oleh pimpinan untuk mengawasi proses Pemilma ini, juga menyurat kepada pimpinan terkait dengan sengketa Pemilma.

Semua itu karena LPP sama sekali tidak pernah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik Pemilma ini dengan baik, melihat kondisi yang dianggap akan merusak citra Demokrasi kampus. 

Isi pokok surat tersebut, panitia meminta kepada pimpinan fakultas untuk segera membekukan LPP lama dan membentuk LPP yang baru.

Berdasarkan kronologis tersebut, tegas Dr Marjuni, maka pihak pimpinan melakukan Rapim agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan dan berpotensi merusak citra kampus hingga diputuskan dari hasil Rapat Pimpinan tersebut maka terbitlah SK Pembekuan LPP lama yang disepakati oleh seluruh jajaran pimpinan pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.

"Jadi SK Pembekuan ini bukan merupakan bentuk pencederaan Demokrasi Kampus, tetapi mendisiplinkan Demokrasi, menciptakan Demokrasi yang jujur, adil dan terbuka," tegas Dr Marjuni.

Ia pun mempertegas, bahwa keputusan yang ia lakukan tidak semerta-merta dilakukan secara sepihak, semua sudah dilakukan dengan benar, bahkan kata dia sudah 4 kali diadakan rapat.

"Jadi pembekuan itu melalui beberapa proses dan bahkan sudah 4 kali kita adakan rapat bersama dan 2 kali bersama dengan LPP," kuncinya. (Asmuni)