Bowo Setiyadi SH : Tidak Ada Perdamaian Kasus Leles, Demi Tegaknya Hukum di Negeri Ini

TH.Indonesia. Pati - Team kuasa hukum dari saudara Leles terduga pelaku pencurian kayu jati dan pohon nangka turut warga Desa Srikaton Kecamatan Jaken, akhirnya pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB telah menggelar Pres Rilis dan menyanggah atas berita yang beredar tentang adanya pernyataan perdamaian dari pihak Leles dengan pelapor yang juga merupakan Kepala Desa Srikaton.

Bowo Setiyadi SH & Moh. Agus Pradetyo SH.

Hal itu di sampaikan langsung oleh Advokat Bowo Setiyadi, S.H dan Advokat Moh Agus Prasetyo, S.H yang didampingi oleh Sudarko selaku mewakili dari pihak keluarga Leles di ruang rapat rumah makan Bu Anda Jl. Penjawi Pati, Jum'at tgl (06/09/19).

Kepada awak media, Bowo Setyadi , S.H menyampaikan bahwa, pihaknya tidak pernah mewakilkan kepada siapapun untuk melakukan upaya perdamaian kepada pihak pelapor.

"Kami sebagai kuasa hukum Leles tidak pernah melakukan perdamaian lagi dengan pihak Kepala Desa selaku pihak pelapor atas permasalahan ini, bahkan perdamaian yang dulu secara lisan dihadapan Majelis Hakim dibatalkan sendiri oleh Leles saat sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Pati , " ujarnya.

Pada kesempatan tersebut , Advokat Bowo Setiyadi, S.H juga mengatakan bahwa saat ini kasus Leles sudah mendekati masa akhir dan hanya menunggu detik-detik putusan dari Majelis Hakim yang akan di ketuk pada tanggal 10 September 2019.

"Kasus Leles ini akan berakhir tinggal menunggu putusan Majelis Hakim,apapun hasilnya nanti kita akan terima, Tetapi akan memasuki babak baru, karena Leles dan keluarga sudah memberikan kuasa untuk menuntut perdata kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Kepala Desa, " imbuhnya.

Senada dengan Bowo Setyadi, S.H , Moh Agus Prasetyo, S.H juga mengatakan bahwa, " Leles siap menerima resiko, karena Leles merasa memotong pohon diatas tanah tinggalan imbuhnya.

Kami mungkin bisa melakukan perdamaian dengan syarat, tanah milik Leles dikembalikan dan Kepala Desa membayar ganti rugi Leles selama menjalani kurungan. Sampai saat ini hukum tetap berjalan, " jelasnya.

Sementara itu, Sudarko yang merupakan mantan Kepala Desa Srikaton dan mewakili dari keluarga Leles juga menjelaskan bahwa dirinya memang dihubungi oleh Camat Jaken untuk membuat surat perdamaian, namun pihaknya belum pernah membuat surat pernyataan itu.

"Saya memang dihubungi oleh pak Camat Supat untuk membuat surat perdamaian yang nantinya akan ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Leles, tetapi saya tidak membuatnya karena hukuman sudah berjalan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim ," paparnya saat mengikuti jumpa pers.

Miris jika hukum di negeri ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tidak rubahnya seperti serigala yang memakan domba kesewenangan para pejabat di negeri yang tega dan sewenang-wenang kepada rakyatnya. (Red / ROI)