IWO Mengecam Peneror Wartawan dan Minta Polisi Tindak Pelaku

TH.Indonesia. Banda Aceh - Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pelaku yang meneror wartawan dan meminta pihak kepolisian Aceh Timur untuk bertindak tegas terhadap pelaku.

IWO Banda Aceh kecam pelaku teror terhadap wartawan.

Hal tersebut disampaikan ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar terkait pengancaman terhadap wartawan MODUS ACEH.CO, (10/08/19).

Dalam rilis yang disampaikan kepada sejumlah media M. Abubakar menyebutkan pengancaman terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers, dan hal itu sangat bertentangan dengan pasal 28 F revisi ke IV UUD 1945, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pokok pers dan KUHP.

Kita minta pelakunya segera diproses hukum, karena perbuatan pelaku sudah mengancam kebebasan PERS.

Sebelumnya wartawan MODUS ACEH.CO Mahyudin (34 tahun) mendapat ancaman teror dari seseorang karena menulis berita tentang siswi SMP Putri Dewi Nilatih sakit perut saat belajar sekolah karena tidak makan yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) yang menggugah hati anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) prihatin rupanya membuat oknum peneror gerah, sehingga mengancam Wartawan.

Masih kata Muhammad Abubakar, pelaku teror terhadap wartawan juga dapat dijerat Pasal 29 Jo Pasal Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 45B  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kita Berharap Mahyudin segera membuat laporan Polisi agar kedepan tidak ada lagi wartawan di Aceh Timur yang mendapat teror dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, kalau ada masalah dengan berita ada aturan nya, yaitu hak jawab bukan main teror, " pungkas Muhammad Abubakar. ($.boy)