Masyarakat Petani Hutan Resah, Diperlakukan Petugas Perhutani Dengan Sangat Arogansi dan Semena Mena

TH.Indonesia. Pati - Kehidupan masyarakat desa Regaloh kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati dalam menjalani kehidupan bercocok tanam ketela dan jagung di petak 131, 170, 129 pangkuan RPH Regaloh BKBH KPH Pati mendekati panen raya, Kamis tgl (21/02/19).

Petak yang di duga di rusak oleh oknum hutan RPH Pasucen.

Kronologi pada saat itu petak 170 dan 131 akan dikerjasamakan dengan PG Rendeng Kudus namun saat itu dari PG Rendeng mendatangkan alat berat untuk pengolahan tanah dihadang masa sehingga urung atau gagal, masyarakat bersikeras lahan tetap dikelola oleh masyarakat Desa Regaloh.

Akhirnya dari PG Rendeng Kudus memutuskan kerjasama pengelolaan lahan tersebut karena takut akan berhadapan dengan masyarakat setempat, lahan akhirnya dibagi atau dikelola kembali oleh masyarakat Desa Regaloh ditanami ketela dan jagung.

Inilah bentuk kerukunan dan kekompakan masyarakat mempertahankan lahan pertanian yang sudah digarap atau dikelola selama ini.

Beberapa bulan lagi masyarakat Regaloh akan mengadakan panen raya baik lahan jagung maupun ketela di petak 13, 170 dan 129.

Tidak hanya lahan petak itu aja namun dipetak 129 yang dulunya kerjasama dengan Garuda Food sekarang diambil alih dan dikuasai oleh masyarakat Regaloh dengan ditanami baik tanaman ketela maupun jagung.

Kehidupan masyarakat dipetak 131, 170 dan 129 merasa bangga mendekati panen raya ketela dan jagung.

Masyarakat Petani disekitar hutan menuntut haknya.

Apa beda dengan yang dikeluhkan masyarakat Desa Tlogosari dan Desa Sumbermulyo kecamatan Tlogowungu diperlakukan tidak adil oleh Perhutani dalam hal ini petugas BKPH Regaloh sangat arogansi dengan melakukan tindakan yang semena-mena terhadap penggarap yang dialami oleh petani Tlogosari dan Sumbermulyo.

Berawal dari petani menanam ketela dipetak 159 pangkuan LMDH desa Tlogosari dirusak oleh mandor hutan RPH Pasucen berinisial (KRS) dan (PR).

Inilah yang akhirnya membuat masyarakat tidak puas atas perlakuan yang semena-mena terhadap petani penggarap, akan ketidakadilan yang merata.

Masyarakat petani resah terhadap petugas Perhutani di BKBH Regaloh karena seringnya di intimidasi dengan merusak tanaman banggal ketela yang baru ditanam.

Intimidasi inilah yang nantinya membuat masyarakat menuntut rasa keadilan yang merata tanpa ada tebang pilih terhadap para petani disekitar hutan.

Sedangkan Perhutani membuat kerjasama dengan masyarakat akan mengikuti, kenapa harus dikerjasamakan oleh investor atau perusahaan. Itu berarti akan mengurangi perkembangan perekonomian masyarakat atau kesejahteraan petani penggarap di sekitar hutan.

Padahal saat Bupati Pati Haryanto hadir dalam tasyakuran di desa Sukobubuk pada tanggal (06/09/19) atas terbitnya Surat Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial SK IPHPS selama 35 tahun dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dengan luas lahan 1.330 hektar demi meningkatkan perekonomian dan kemakmuran masyarakat, namun harus tetap menjaga kelestarian hutan tersebut. (Ah.Mahbub)