Ratusan Masyarakat Pecinta Burung Mania Demo di Depan Gedung DPRD Kab. Pati

TH.Indonesia. Pati - Ratusan masyarakat pecinta burung kicau mania jenis murai batu melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Ratusan pencinta mania demo di depan gedung DPRD Kabupaten Pati. 

Ratusan masyarakat dari paguyuban pecinta burung itu mendesak kepada pemerintah pusat untuk menghapus tentang Peraturan Mentri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Aksi damai yang dilakukan oleh para pendemo ini, menganggap bahwa kebijakan soal penerbitan permen LHK nomor 20 tahun 2018 yang diterbitkan melalui dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA) dianggap mematikan dan mengebiri ekonomi kerakyatan yang sudah dibangun oleh para pecinta burung kicau di wilayah Pati.

"Kami menolak permen 20 tahun 2018, karena sudah mematikan kerakyatan yang telah dibangun oleh produsen," tegas, Zaenal Arifin, salah satu massa aksi, saat melakukan hearing di gedung rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati, Selasa tgl (14/08/18).

Menurutnya, Penerbitan Permen Nomor 20 tahun 2018 akan berimbas pada perputaran ekonomi, banyak burung kicau yang dipelihara, dan itu bisa mengangkat perekonomian rakyat di wilayah pati.

"Kami nilai pemerintah tidak bisa mendukung perekonomian masyarakat, apabila permen nomor 20 tahun 2018 yang diterbitkan tidak di hapus, maka program itu akan berbenturan dengan masyarakat kecil," cecarnya.

Sementara Ketua Paguyuban Kicau Mania kabupaten Pati Sofyan mengatakan sepakat dengan pencanangan program pemerintah tersebut, hanya saja soal peraturan yang mengikat masyarakat dalam memelihara burung kicau jenis murai batu, cucak ijo dan lain-lain dianggap tidak sesuai," Pada titik berapa kalau burung kicau itu dianggap hampir punah, agar itu bisa menjadi acuan, kami setuju dengan program pemerintah, namun kami tolak aturannya," terang Sofyan.

Aksi penolakan permen 20 tahun 2018 yang dilakukan secara serentak di Indonesia, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan para pecinta burung kicau secara keseluruhan.

"Secara tidak langsung kami ikut serta dalam mensukseskan program pemerintah, meskipin itu ada sisi bisnis, burung yang dipeliharan ini tidak dikonsumsi, namun menjadi peliharan," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Resort KSDA Kabupaten Pati Arif Susiyoko menjelaskan, Penerbitan permen 20 tahun 2018 hingga saat ini belum ada arahan di lapangan untuk melakukan penertiban.

Adanya dinamika yang terjadi, dari Dirjen sudah menerbitkan surat edaran nomor 9 tahun 2018, pada 10 agustus 2018 lalu, yang menyebutkan bahwa selaku PT yang ada di daerah akan siap melayani pendaftaran, pendataan, dan mendampingi jenis satwa yang sebelumnya tidak dilindungi, dan sekarang sudah dilindungi bagi satwa jenis burung yang dijual belikan maupun dipelihara.

"Untuk langkah selanjutnya kita masih menunggu, dan kita hanya menindak lanjuti arahan dari dirjen, dinamika dan informasi yang ada akan kami tindak lanjuti dan disampaikan ke pusat," pangkasnya. ($.tikno)