Sareh Joko Prasetyo (Kades Tambakselo Wirosari) Komitmen Membangun Demi Kemajuan Desa

TH.Indonesia.  Grobogan - Pembangunan yang sangat merata menjadi harapan bagi semua warga, karena dengan Pembangunan yang merata maka pertumbuhan ekonomi juga bisa merata dan bisa di rasakan oleh seluruh warga masyarakat, di bawah kepimpinan Sareh Joko Prasetyo desa Tambakselo kec Wirosari kabupaten Grobogan berkomitmen membangun demi kemajuan Desa.

Sareh Joko Prasetyo Berkomitmen Membangun Desa Tambakselo Grobogan. 

Kepada tim awak Media Targethukumindonesia pada hari rabu  (10/1/2018) Di kediaman beliau Di Dukuh jati tengah Desa Tambakselo,  Beliau mengatakan ; 

Saya Selaku Kepala Desa tambakselo akan selalu komitmen dan berjanji kepada seluruh warga desa Tambakselo dan komitmen membangun untuk pemerataan pembangunan di seluruh desa Tambakselo, dengan begitu luasnya desa ini, yang terdiri dari 11 pedukuhan, 11 RW dan 44 RT, maka masyarakat di mohon untuk bersabar, dan semua Pasti akan terbangun, " ungkapnya.

Dalam perencanaan pembangunan saya selalu mengedepankan musyawarah mufakat, yang mana dari berbagai unsur selalu saya libatkan, dari unsur Rt, hingga Rw, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, BPD serta LPMD, demi tercapainya pembangunan yang transparan dan merata, Serta unggul Dalam Kualitas maupun kuantitas, yang mana hal tersebut Sudah di atur dalam Undang-undang oleh Pemerintah sebagai berikut :

Dana Desa (DD) adalah dana yang berasal dari APBN yang diperuntukkan untuk Seluruh desa di Indonesia guna menunjang pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut ;

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara. 

B. Bahwa alokasi APBN kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan. Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan APBN.

C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalikasian yang bersumber dari APBN perlu di atur dalam peraturan pemerintah.

D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, hufuf B dan huruf C perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2)  undang undang Dasar negara Republik Indonesia  tahun 1945.
2: undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran nrgara Republik Indonesia nomor 5495).

Harapan untuk tahun ini untuk Alokasi Dana Desa kami fokuskan untuk Pembangunan jalan rabat beton, karena kalau hanya Pengaspalan maka kualitasnya kurang maksimal dan cepat rusak, karena kontur tanahnya kurang bagus, " jelasnya.

Beliau juga ingin meningkatkan Ekonomi masyarakat melalui produk UMKM emping jagung,  yang Mana Produk tersebut menjadi Produk olahan makanan yang ada di Desa Tambakselo.

Desa tambakselo Sendiri memang di kenal sangat luas sekali , terdiri dari 11 pedukuhan 11 RW dan 44 RT,  yang mayoritas penduduknya adalah petani,  Sekitar 60%, Selain petani, ada pengrajin kayu jati, perantauan dan pembuat olahan makanan.

Di dua periode kepimpinanya, beliau berjanji akan selalu komitmen memajukan Desa, Sehingga Desa Tambakselo Tidak tertinggal dengan desa-desa lain di kecamatan Wirosari . Karena jabatan Kepala Desa adalah amanah yang harus di pertanggungjawabkan kepada Semua warga baik di dunia maupun di akhirat kelak" tutupnya. (THI/David)