9 Bulan Proses Kasus Juliet, LBH PERS Nilai Polresta Padang Langgar Prinsip Quick Respon Polri

TH.Indonesia. Padang - Lamanya perkara menghalang-halangi jurnalis dalam bertugas oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke yang ditangani pihak Polresta Padang sangat di sayangkan oleh Roni Syaputra selaku Direktur LBH PERS (Lembaga Bantuan Hukum Pers) yang menangani kasus tersebut.

LBH PERS & korban mendatangi Mapolresta Padang. Dok/THI 

Roni dan korban Randi Pangeran, Senin tgl (18/12/17) pukul 13.30 WIB mendatangi pihak penyidik Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Menurut Roni, proses hukum yang ditangani Polresta Padang selama 9 bulan  ini adalah waktu yang sangat cukup lama, apa lagi alat bukti dan petunjuk serta siapa orangnya sudah jelas. 

Apa lagi tersangka yang telah di panggil pihak kepolisian tidak menghadiri pemanggilan tersebut, harusnya tersangka telah di proses ke persidangan oleh polisi.

Saya sangat menyayangkan pihak kepolisian dalam merespon perkara ini yang relatif lebih lama, selain alat bukti yang cukup, petunjuk pun ada, dan unsur-unsurnya sebenarnya terpenuhi karena tidak terlalu sulit untuk di penuhi ke pasal 18 itu, " tegasnya.

Sementara itu janji dari Kapolres Kota Padang, Kombespol Chairul Aziz yang menyatakan kasus penghalang-halangan kerja junalis yang dilakukan oleh pihak Juliet Pub dan Karaoke akan segera di tuntaskan, namun faktanya hingga hari ini Senin tgl (18/12/17) tidak dituntaskan dan akan menjadi hutang bagi Kapolres agar merepon kasus ini secara cepat agar tidak adanya anasir-anasir lain yang muncul bahwasanya perkara ini dipermainkan, tambahnya.

Jika kasus ini segera di proses ke persidangan, anasir-anasir tersebut akan kita selesaikan dengan baik. 

Perkara tersebut sangat penting agar kasus tersebut disegerakan oleh pihak kepolisian, dan rekan-rekan jurnalis yang berpikiran “lain” kepada pihak kepolisian dapat di antisipasi, karna perkara ini sangat mudah untuk di buktikan, serta pihak ahli pun telah diperiksa oleh penyidik," sambungnya.

Dari lambatnya pihak Polresta Padang menangani perkara ini menurut Roni visi pihak kepolisian yang disebut dengan visi Quick Response (Respon Cepat) tidak berjalan, karna Quick Response itu bukan hanya tanggap cepat dalam menerima laporan, tapi juga cepat dalam menyegerakan proses penegakan hukumnya. 

Karna itu visi Quick Response nyata telah dilanggar pihak Polresta Padang karna prinsip tersebut, tutupnya. (Tim/THI)