Pembangunan Di Desa Semampir Kecamatan Pati Di Duga Banyak Penyimpangan

TH.Indonesia. Pati - Minggu tgl (12/11/17), Dana Desa (DD) adalah dana yang berasal dari APBN yang Diperuntukkan untuk Seluruh desa di Indonesia guna menunjang pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat desa, hal itu sudah tertuang di Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia nomer 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN yang berbunyi sebagai berikut.

Gapura desa Semampir Pati 

Presiden Republik Indonesia menimbang: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf besar dan ayat (2) undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara.

B. Bahwa alokasi APBN kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan. Akuntabel dengan memperhatikan kemampuan APBN. 

C. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalikasian yang bersumber dari APBN perlu di atur dalam peraturan pemerintah.

D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, hufuf B dan huruf C perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Mengingat 1: pasal 5 ayat (2)  undang undang Dasar negara Republik Indonesia  tahun 1945.

2: undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7,tambahan lembaran nrgara Republik Indonesia nomor 5495).

Tapi desa Semampir kecamatan Pati justru sebaliknya, proses pembangunan di desa tersebut kurang begitu transparan sehingga banyak dugaan penyelewengan di setiap pembangunan baik dari Dana Desa (DD) maupun dari bantuan keuangan kabupaten, hal itu di sampaikan salah satu warga desa semampir yang tidak bisa kami sebutkan namanya ketika di temui tim Media targethukumindonesia pada hari kamis tgl (09/11/17).

Beliau juga mengatakan bahwa ada pembangunan rabat beton di RT 04 sampai RW 07 yang menghabiskan Dana kurang lebih Rp 200jt yang bersumber dari Dari Dana Desa (DD) di duga banyak Penyimpangan dan ada indikasi pemangkasan anggaran sebesar 30%," ungkap salah satu warga tersebut.

Untuk pembangunan gapura di dua titik yaitu di RT 04 RW 02 juga kuat di duga banyak penyimpangan sehingga pembangunan Gapura yang bersumber dari bantuan keuangan Kabupaten thn 2016 sebesar Ro 50jt tersebut sangat tidak layak, masak pembangunan gapura yang hanya tumpukan batu berdiri satu titik gapura menghabiskan uang sebesar Rp 25jt, itu jelas banyak penyelewengan.

Tolong untuk pihak-pihak terkait dalam hal ini Dispermades dan inspitorat selalu mengawasi pembangunan yang ada di desa Semampir, karena mungkin kurangnya pengawasan yang maksimal sehingga di duga banyak penyimpangan yang masif di desa tersebut. (Tim Leak)