Komnas Perlindungan Anak : Perbuatan Kakek S Alias Trisno Terancam 20 Tahun Penjara

TH.Indonesia. Jakarta -  Senin tgl (06/11/17), Kakek S alias Trisno (67) warga desa Penggalangan, kecamatan Tebing Syahbandar, kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan Polres Tebingtinggi karena diduga kuat telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 orang anak angkatnya dan terancam hukuman penjara minimal 10 tahun  dan maksimal 20 tahun.

Ketua Komnas Perlindungan Anak~Arist Merdeka Sirait 

Perbuatan sang Kakek yang telah berlangsung 3 tahun terhadap 11 orang anak angkatnya terungkap, bermula dari perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan seorang bocah berinisial S, 10 tahun terhadap T , 7, bukan nama sebenarnya teman sekolahnya.

S adalah seorang dari 12 anak angkat  anak angkat S alias Trisno sering memaksa teman sekolahnya melakukan oral seks di Toilet sekolah, ketika S sedang melakukannya, seorang guru memergoki S melakukan kekerasan seksual, lalu kemudian memanggis S ke ruang guru untuk melakukan interogasi dan memanggil orangtua S.

Dari kererangan S terungkap bahwa S sering  mengalami dan menjadi korban  kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan kakek angkatnya. Modus kakek S alias Trisno tergolong uzur ini menjadikan anak-anak sebagai anak angkatnya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta, tgl (06/11/17).

Arist menambahkan, untuk memastikan fakta dan data dan untuk memberikan advokasi hukum kepada korban dan guna memberikan bantuan "psikososial teraphy" bagi anak, Komisi Nasional  Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia akan segera menurunkan Quick Investigator Voluntary Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten  Serdang Bedagai dan Tim Investigasi Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja (Pokja) Siantar dan Simalungun.

Untuk kepentingan terbaik anak (the best interest of the child) dan demi penegakan hukum yang berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak  juga meminta LPA Serdang Bedagai bersama LPA Kota dan Kabupaten Siantar Simalungun segera berkordinasi dengan Polres Tebingtinggi guna menjerat pelaku dengan  menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat diancam dengan hukuman tambahan seumur hidup.

Berulang-ulangnya kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Tebingtinggi dan di wilayah hukum Serdang Bedagai, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak bersama LPA di dua wilayah ini mendesak segera dan meminta pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membangun gerakan menjaga dan melindungi anak se kampung atau "SAHUTA" dengan mengedepankan kebersamaan dan komitmen "Sa Anak Sa Boru" dengan kata lain  "Anakmu adalah anakku, Cucumu juga Cucuku. Itu artinya menjaga dan melindungi anak harus sekalipun," terang Arist menambahkan. (Tim/THI)