Adanya Dugaan Perampasan Serifikat Di kantor Bank Jateng Cabang Tayu yang Sudah diadukan ke Polres Pati, Saat ini Di adukan ke Propam Polda Jateng

TH.Indonesia. Pati - Adanya dugaan perampasan serifikat di kantor Bank Jateng Cabang Tayu yang di lakukan oleh saudara NBN pada tgl (01/10/17) itu saat ini di laporkan ke Propam Polda Jateng hal itu di sampaikan oleh Karsono warga desa Payak kecamatan Cluwak kab. Pati, kepada media targethukumindonesia pada hari kamis (09/11/17) hal itu di sebabkan karena pengaduannya di Polres Pati 3 thn silam kurang cukup bukti sehingga belum mempunyai unsur dalam rumusan 368 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 335 KUHP.

Kasus perampasan sertifikat di laporkan di Propam Polda Jateng 

Sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke proses penyidikan, Sehingga kasus yang di adukan ke Polres Pati tersebut tidak di lanjutkan alias mandek, padahal kasus tersebut banyak yang melihat dan ada cctv, akan tetapi Cctv di kantor Bank Jateng tersebut eror, menurut Pihak Bank Jateng.

Menurut Karsono, kami sangat kecewa mas, sehingga kasus ini saya adukan kembali ke Propam Polda Jateng, karena saya ingin mencari keadilan yang sebenar-benarnya, sertifikat saya sudah di rampas oleh saudara NBN secara paksa dari tangan istri saya (sulipah) itu jelas-jelas perbuatan yang salah dan saya sangat dirugikan dengan perbuatan tersebut, " ungkapnya.

Adapun Perampasan yang di lakukan Saudara NBN itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB siang pada tgl 1 oktober 2014, saat itu nyonya Suripah bersama suami H. Karsono, berada di Bank Jateng tayu, untuk menyelesaikan pengembalian pinjamannya di Bank Jateng tersebut, tapi setelah selesai urusan dengan pihak Bank, dan setelah bu Sulipah menerima Sertifikat hak milik dari pihak Bank, bu sulipah mau keluar untuk menunggu pak H. Karsono yang masih di dalam, akan tetapi tiba-tiba saudara NBN merampas Sertifikat hak milik tersebut dari tangan bu Sulipah dan membawa pergi hingga sekarang.

Dok. Bukti laporan di Propam Polda Jateng 

Dan harapan kami pihak Propam Polda Jateng dapat menindak lanjuti aduan kami, sehingga kami mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya, karena apa yang sudah dilakukan saudara NBN jelas sangat merugikan kami," terangnya. (Tim/ THI)