Biadap Sekali RSUD Kayen Menolak Mentah - Mentah Pasien BPJS Dengan Dalih Tidak Ada Rujukan Dan Sakitnya Kurang Parah

Targethukumindonesia.  Pati -  Siti (46) Warga Dukuh Pelang Desa Trimulyo kecamatan Kayen, Pasien yang mengidap penyakit gula darah dan gejala kolesterol tinggi, di tolak mentah - mentah oleh RSUD Kayen ketik hendak berobat menggunakan kartu BPJS, dengan alasan tidak ada rujukan dari puskesmas dan sakitnya kurang parah.

Ibu Siti yang terbaring lemah tak berdaya di RSUD Kayen 


Anak korban Kholik (33) mengaku bahwa pada saat ibunya di bawa ke RSUD Kayen tersebut, kondisinya dalam keadaan setengah sadar, sesampainya di depan ruang IGD, petugas jaga justru malah melarang untuk masuk. Selain itu petugas juga menolak merawat pasien, karena dinilai pasien kurang parah sakitnya.

Petugasnya bilang kalau mau di rawat pakai BPJS harus ada rujukan dari puskesmas karena pasien belom benar-benar parah, dia juga menyuruh agar ibu saya untuk di bawa pulang saja dan kalau tetap mau di rawat, ya harus pakai pelayanan umum dan harus bayar" terangnya kamis (31/08/2017).

Saat itu kondisi ibu saya memang benar-benar parah sekali, bahkan untuk membawanya ke RS harus menyewa mobil tetangga, Karena untuk duduk saja tidak mampu. Tapi heranya pegawai RS malah bilang ibu saya belum parah, " ungkap Kholik.

Setelah di tolak di RSUD Kayen Keluarga terpaksa membawa ke RSUD Soewondo Pati yang jaraknya 20km, dan sampai di IGD langsung diperiksa dan mendapatkan kamar untuk pengobatan lebih lanjut.

Atas penolakan oleh pihak RSUD Kayen, Kholik hanya berharap pihak RSUD Kayen memperbaiki mutu dan pelayanan khususnya untuk pasien BPJS,  karena pemakai BPJS adalah rata-rata warga kurang mampu, apalagi RSUD Kayen adalah milik pemerintah daerah jangan karena kami memakai BPJS kelas 3 lalu di tolak seenaknya sendiri. Padahal tiap bulan kami selalu rutin membayar premi BPJS, " ungkapnya mengakhiri. (Tim/THI)