THI. Kubu Raya - Polres Kubu Raya sedang melakukan pengejaran terhadap figur yang diduga sebagai otak di balik operasi pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal menuju Malaysia dari wilayah Kalimantan Barat. Satuan Reskrim telah resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang bagi pemilik rumah penampungan yang berada di desa Kapur sebagai langkah penindakan lanjutan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade pada sabtu tgl (17/01/2026).
Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemilik rumah yang mengendalikan seluruh operasional penampungan calon tenaga kerja itu saat ini berstatus DPO. Hingga saat ini identitas pria tersebut telah berhasil diketahui petugas.
Aiptu Ade menjelaskan bahwa tersangka yang menjadi buronan diketahui telah melarikan diri menuju Malaysia. Tidak hanya itu, pria berstatus DPO tersebut juga diduga memiliki jejaring usaha yang beroperasi di negeri jiran sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penangkapan. Pihak kepolisian tetap menggali berbagai petunjuk untuk melacak keberadaannya.
Sebelum keluarnya status DPO tersebut, Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua orang itu adalah seorang sopir travel berinisial KN (41 tahun) dan penjaga rumah penampungan calon tenaga kerja ilegal berinisial IS (31 tahun). Keduanya berperan langsung dalam rangkaian pengaturan pengiriman para calon pekerja migran.
“Kini sopir travel dan penjaga rumah sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif serta pendalaman kasus untuk mengejar jejaring besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini,” ujar Ade seperti dikutip dari pernyataan resmi kepolisian. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap seluruh rantai keterlibatan pihak‑pihak lain yang belum terungkap.
Dari sisi hukum, sindikat ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia khususnya Pasal 81, serta pasal‑pasal lain yakni Pasal 455 KUHP dan Pasal 457 KUHP bersama Pasal 20 KUHP dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Pihak penyidik terus menyusun bukti‑bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para pelaku.
Sementara bagi para calon tenaga kerja yang berhasil diamankan, mereka telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Urai Bawadi. “Para korban kini telah dievakuasi ke BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal masing‑masing,” jelas Ade. Di sana para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan administrasi kepulangan.
Diketahui bahwa Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan rencana pengiriman 19 calon TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia pada malam tanggal 10 Januari 2026. Rumah penampungan di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya kemudian digerebek oleh petugas. Saat penggerebekan berlangsung terdapat sebanyak 20 orang di dalam bangunan tersebut.
Kelompok itu meliputi belasan calon tenaga kerja ilegal, satu orang yang baru saja kembali dari Malaysia, dan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Rencana keberangkatan mereka adalah melalui jalur perbatasan darat di Entikong, Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Tebedu, Sarawak, Malaysia.
Ada informasi tambahan yang berhasil diperoleh penyidik terkait figur penting dalam kasus ini yakni pelaku berinisial HRD. Setelah terjadinya penggerebekan dan penanganan kasus TPPO pada 10 Januari 2026 di desa Kapur, wilayah hukum Polres Kubu Raya‑Pontianak, pelaku ini diketahui telah pindah alamat pada 23 Februari 2026.
Alamat terbaru yang diduga aktor intelektualnya tercatat berada di RT 05/RW 02 desa Ngraji, kecamatan Purwodadi Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Data ini menjadi salah satu petunjuk baru yang akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
Hingga kini operasi pengejaran terus berjalan secara terkoordinasi baik di wilayah Kalimantan Barat, Jawa Tengah maupun melibatkan koordinasi antar‑negara untuk melacak keberadaan pemilik rumah penampungan dan pelaku berinisial HRD.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kedua figur tersebut untuk membantu proses penegakan hukum dan memutus rantai sindikat penyelundupan tenaga kerja ilegal. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. (RED)
