Gakkum Kehutanan Berhasil Amankan Pelaku Utama Penjual Satwa Liar Dilindungi di Klaten Jawa Tengah

Dok/Gakkum Jabalnusra amankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi.

THI. Klaten - Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai KSDA Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku utama perdagangan satwa liar dilindungi di kabupaten Klaten, Jawa Tengah, jumat tgl (20/06/25).

Pelaku berinisial BP (31) ditangkap pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 wib di kawasan perumahan Kecamatan Wedi, setelah sempat melarikan diri dari proses hukum. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat tersangka berinisial S (32), yang tertangkap tangan memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), spesies yang termasuk dalam daftar satwa liar dilindungi. 

Penangkapan terhadap (S) dilakukan pada 6 Agustus 2024 di sebuah ruko miliknya oleh tim gabungan yang sama.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa (S) berperan sebagai penanggung jawab operasional di lapangan yang mengelola aktivitas perdagangan secara langsung. 

Sementara itu, (BP) yang kini telah diamankan diduga sebagai pemodal utama sekaligus aktor sentral yang mengatur dan mendanai keseluruhan kegiatan perdagangan satwa liar tersebut. 

Setelah dua kali pemanggilan resmi tidak dihadiri dan diperoleh informasi bahwa BP telah melarikan diri, tim gabungan melakukan pencarian intensif yang akhirnya membuahkan hasil. 

Setelah berhasil diamankan, (BP) langsung dibawa ke Kantor Pos Gakkum Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Saat ini, BP telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Tengah untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, BP diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pelaku juga dikenai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 mengenai jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dalam menangani kasus ini. "Balai KSDA Jawa Tengah mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi satwa liar secara tuntas. 

Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan individu satwa yang dilindungi, tetapi juga menjadi edukasi publik bahwa memelihara satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius," ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi tidak lagi cukup hanya berorientasi pada pelaku lapangan. 

Tantangan konservasi saat ini menuntut pembacaan yang lebih struktural terhadap jaringan kejahatan yang terorganisir. 

Penangkapan pelaku utama seperti BP merupakan bagian dari pendekatan strategis yang menargetkan titik-titik kunci dalam rantai suplai ilegal, baik dari hulu maupun hilir. 

Berdasarkan hasil pemantauan digital yang dilakukan oleh tim siber, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran berulang dalam skema perdagangan daring satwa dilindungi. 

Temuan ini mempertegas urgensi penegakan hukum yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berbasis intelijen, teknologi siber, serta kolaborasi lintas sektor.

Aswin menegaskan, “Sesuai arahan strategis dari pimpinan kami, Bapak Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan serta komitmen tegas Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia, penegakan hukum konservasi bukan sekadar tindakan teknis, melainkan mandat nasional untuk menjaga kredibilitas Indonesia sebagai negara megabiodiversitas yang bertanggung jawab.” 

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan bahwa konservasi hari ini bukan lagi semata perlindungan spesies, melainkan perjuangan kolektif untuk menjaga masa depan ekologis bangsa serta memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kehutanan di tingkat global.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem Indonesia. 

Tindakan hukum ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi spesies yang terancam punah, tetapi juga memperkuat ketahanan ekosistem nasional sebagai bentuk kontribusi Indonesia dalam menjaga keseimbangan ekologis dan kehidupan dunia. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال