Pengerjaan Screen House di Kec. Sukolilo Diduga Langgar Spesifikasi

THI. Pati - Pekerjaan yang berasal dari Tender alangkah baiknya di kerjakan dengan baik dan sesuai peraturan di penandatangan kontrak. Tujuan diadakan tender adalah untuk memilih vendor / penyedia barang dan jasa yang memberikan penawaran tertentu dan sesuai ketentuan organisasi / perusahaan, rabu tgl (21/08/24).

Dok/THI/RED.

Hal tersebut diduga dilanggar dalam pengerjaan bangunan Screen House yang berada di kec. Sukolilo, karena bahan material yang digunakan tidak sesuai Spesifikasi oleh CV. Mustika Ahmad.

Berawal dari informasi warga setempat, membeberkan terkait pembangunan rumah untuk tanaman (Screen House) yang berada di kec. Sukolilo katanya bahan material yang digunakan campur-campur tidak karuan.

Dan untuk memastikan hal tersebut, awak media yang sebagai sosial kontrol dan penyambung lidah masyarakat, mengecek lokasi pengerjaan bangunan itu. Dan sesampainya di lokasi memang benar adanya dugaan bahan bangunan yang digunakan secara bercampur, antara lain barang yang digunakan untuk tanah hurug adalah :

 1). Tanah hasil galian sawah.

2). Semen berbeda (harusnya Tiga roda tapi dilapangan memakai semen Grobogan).

Dan selain itu, sebagai pekerjaan tender / pekerjaan yang berasal dari Pemerintah, para pekerja tidak mengenakan (K3) dan tidak menggunakan alat Molen.

Apakah Hal-hal tersebut di perpolehkan dalam pelaksanaan pengerjaan yang berasal dari Pemerintah/dari pihak Dinas terkait.?

Sesuai Pasal 42 Ayat (2), Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang bertentangan atau tidak sesuai ketentuan maka dapat dilaksanajan tindak pidana.

Dan apabila Pihak- pihak tersebut terbukti melanggar ketentuan dan prosedur dalam pengadaan barang / jasa pemerintah, bahkan Pihak-pihak tersebut langsung diproses secara pidana.

Pihak awak media untuk sebagai bahan rilisan berita dan sebagai pelengkap, saat itu selasa tanggal 20 Agustus pagi menginformasikan ke- pihak dinas  terkait melalui Via Whatshaapnya, namun hingga saat ini tidak adanya balasan / jawaban apapun. Sehingga rilisan berita dipublikasikan. (RED)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال