THI. Rembang - Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD N Tanjungsari kecamatan Kragan kabupaten Rembang di sorot awak media pada selasa tgl (20/08/24).
Dok/THI/RED. |
Pasalnya dalam pembangunan proyek tersebut tidak ditemukannya papan informasi maupun prasasti proyek.
Hal semacam ini jelas bahwa masyarakat umum tidak dapat mengetahui serta tidak dapat memantau seberapa besar penggunaan anggaran yang bersumber dari DAK (dana alokasi kusus) Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari laman LPSE Kabupaten Rembang paket berupa Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perbotanya SD N Tanjungsari Kragan anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun 2024 senilai nilai pagu Rp. 840.000.000.,
Ketua LSM KPK RI Rachmad Nur Wahyudi (Mamik) saat di konfirmasi di lapangan oleh awak media memberikan pernyataan "Sebenarnya ada beberapa paket pekerjaan di SDN Tanjungsari Kragan kurang lebih 6 paket pekerjaan, tetapi yang menyolok belum ada papan proyeknya adalah yang rehab ruang kelas," tegasnya.
ia menambahkan, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Namun pada temuan kali ini, memang tidak terpampang adanya informasi terkait kegiatan proyek, rehabilitasi ruang kelas inikan jelas dugaannya, agar tidak diketahui masyarakat berapa jumlah nominal besaran anggaran,” tutupnya. (Mas Adi)