Merasa Kebal Hukum, Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

THI. Rembang - Meski telah ada rambu larangan telah terpampang di jalan masuk galian C batu alam di Desa Wuwur kecamatan Pancur kabupaten Rembang terpantau awak media masih saja tetap beroprasi, jumat tgl (09/08/24)

Dok/THI/RED.

Seperti yang terlihat di area galian C batu alam Desa Wuwur, terpantau tambang  tersebut kembali memulai aktivitasnya meski telah empat kali mendapat teguran dari pihak pemerintah desa setempat.

Seperti teguran sebelum-sebelumnya, saat pihak pemerintah desa  menghadirkan pihak penambang, tokoh desa, babinsa serta awak media, saat dilakukan pembahasan terkait pertambangan batu alam tersebut, disampaikan kepala desa wuwur 'Solipan, "Dikatakan selagi tambang belum memenuhi perijinannya, dalam hal ini, dilarang beroperasi diwilayahnya, apapun alasannya.

"Empat kali ini saya duduk bersama dengan pihak penambang membahas larangan pengambilan batu alam diwilayah pemerintah desa sini, selagi ijinnya belum lengkap, kami tidak ingin menanggung dampak resiko dikemudian hari, bahkan dari pihak desa telah memasang banner untuk menstop aktivitas kegiatan," ungkapnya.

Pantauan awak media hari ini, Jumat (09/08/24), memang didapati adanya aktivitas pekerja sedang memuat hasil galian kedalam truck.

Sementara itu 'Puji, selaku pemilik tambang melalui perwakilannya saat diwawancarai awak media dilokasi tambang menyampaikan", Memang benar tambangnya tidak memiliki ijin pertambangan, baik iup maupun wiup, namun dalam hal ini ia mengakui telah membayar pajak karena telah mendapat lembar surat dari salah satu instansi pemerintah Kabupaten Rembang," ucapnya.

Terkait perijinannya dikatakan dari perwakilan puji "ijin tambang sedang berproses mas," tandasnya.   

Perlu diketahui pula, sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.

Adapun pelaku penambang ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar. (Ridwan)