Carut Marut Pemdes Gesikan, Hingga Dugaan Perangkat Desa Hanya Lulusan Sekolah Dasar

THI. Rembang - Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Dok/THI/RED.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. 

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Dalam Undang  Undang Desa tepatnya di pasal 50 ayat 1 huruf  (a) sampai (d) disebutkan bahwa untuk dapat menjadi perangkat desa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

(a) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat.

(b) Usianya minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, dan

(c) Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.

Seperti halnya keterangan diatas, adanya dugaan salah satu perangkat di Desa Gesikan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).

Dimana saat Pimpinan Redaksi Mediakpk.com Angga Aqida mengklarifikasi terkait hal tersebut, awak media belum berhasil menemui yang diduga perangkat berijasah SD.

Namun dari salah satu perangkat desa dengan jabatan Kadus 'Suwarsono mengatakan pada awak media pada kamis, (18/04/24) bahwa memang ada salah satu perangkat dikantor kita dengan dugaan kuat hanya lulusan SD," ucapnya.

Ia menyampaikan 'sejak turunnya Permendagri, memang pemerintah mewajibkan bagi kita para perangkat sebisa mungkin harus lulusan setingkat sekolah menengah atas (SMA), makanya kita saat itu langsung mengambil sekolah kejar paket," tandasnya.

Diceritakan oleh 'Warsono, terkait perihal salah satu rekan kerja kita yaitu perangkat desa gesikan, memang ada tiga orang yang sudah senior menjabat perangkat di pemdes sini, masing-masing menjabat Bendahara, saya sendiri sebagai Kadus, lanjut saudara Sangim sebagai Kasi Pemberdayaan.

Diantara tiga perangkat senior tersebut, dua diantaranya yaitu termasuk saya mengikuti kejar paket, namun yang kasi pemberdayaan ini saudara Sangim dugaannya hanya lulusan SD.

"Memang saat itu, Kades yang lama sudah mengingatkan agar mengikuti progam kejar paket, namun seingat saya tidak mengikuti, hingga kami sesama rekan perangkat juga selalu mengingatkan," ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Gesikan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp menyampaikan," Semenjak saya menjabat Kepala Desa tahun 2019/2020 setahu saya ya harus lulusan S1," tulisnya.

"Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan pada yang bersangkutan masing-masing mas," imbuhnya. (RED)