Ada Apa dengan Desa Tulong Pamotan...dari Papan Informasi Publik APBDes Tak Terpampang Hingga Celetukan Warga Yang Kecewa

THI. Rembang - Kedatangan awak mediakpk.com beberapa waktu lalu di desa Tulung kecamatan Pamotan kabupaten Rembang hendak bertujuan klarifikasi terkait beberapa item realisasi anggaran yang telah rampong dilaksanakan, malah justru mendapati beberapa kejanggalan kejanggalan yang ada ditempat tersebut.

Dok/Balaidesa Tulung kec. Pamotan Rembang.

Bahwasanya dalam dunia kejurnalistikan/pemberitaan suatu media dalam menciptakan hasil karya tulis pastinya tak lepas dari hasil klarifikasi dari narasumber yang kompeten. 

Dimana nantinya hasil dari pemberitaan tersebut bisa dikatakan berimbang sehingga menjadi konsumsi informasi publik pada kalayak umum.

Pastinya untuk mendapatkan informasi yang berimbang tak lepas dari hasil klarifikasi terhadap narasumber, hasil penelitian, serta pengumpulan data, baik secara visual maupun rekaman suara, sehingga hasil dari pemberitaan tersebut tidak dikatakan berita hoaks.

Seperti contoh disaat awak mediakpk melangkahkan kaki memasuki gerbang balaidesa dimana saat diamati sekeliling hanya nampak banner informasi publik APBDes di tahun 2023, namun banner informasi Realisasinya justru tidak nampak, begitupun banner informasi publik APBDes tahun 2024 sama halnya tak ada nampak terpasang, dimana papan informasi merupakan sumber informasi yang mana warga masyarakat berhak tau juga, sebagai langkah bahwa masyarakat ikut andil dalam pengawasan dana anggaran dari negara.

Sedangkan pada poin berikut, disaat jam yang menunjukkan telah masuk pada jam kerja, justru baru seorang yang mengisi kekosongan ruangan kantor. 

Melalui klarifikasi dengan kepala desa Ach Winoto, didapati keterangan bahwa terkait belum terpasangnya banner realisasi anggaran APBDes 2023, ia berdalih bahwa masih dalam proses mencetak," ujarnya. Jumat tgl (05/04/24)

Adapun papan informasi publik APBDes untuk tahun 2024 sendiri belum terpampang pada bilik informasi, dikatakan oleh kades bahwa itu juga masih proses cetak," tuturnya.

Pentingnya keterbukaan informasi publik sendiri merupakan suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Karena merupakan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun waktu yang menunjukkan jam kerja dengan kondisi kantor yang masih sepi, kades berucap, "Memang untuk para perangkat butuh pembinaan agar mempunyai kesadaran diri terhadap pentingnya untuk mengutamakan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawabnya," imbuh kades. (Red/Ridwan)