![]() |
IJ, bandar togel warga Kecamatan Haurgeulis ini diciduk polisi. |
THI. Indramayu – Seorang bapak-bapak berinisial IJ (50) diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Haurgeulis.
Pria dewasa kelahiran Palembang yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian toto gelap alias togel online.
Penangkapan dilakukan polisi saat IJ berada dikediamannya diwilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Setelah petugas Polsek Haurgeulis mendapatkan pengaduan dari masyarakat melalui layanan Polisi 110.
Warga mengaku resah dengan praktik permainan lotre angka secara daring di wilayah tersebut. Apalagi IJ sering menerima pasangan nomor togel dari warga lainnya.
"Ada laporan masuk dari warga melalui layanan Polisi 110. Menyebutkan adanya keberadaan bandar judi togel diwilayahnya. Setelah menerima pengaduan, Unit Reskrim Polsek Haurgeulis melakukan lidik dan berhasil mengidentifikasi terduga IJ," terang Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Haurgeulis AKP H Cartono, Jumat (5/1/2024)
Didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Kapolsek AKP Cartono mengatakan, penangkapan terhadap terduga bandar togel ini dilakukan pada Kamis (4/1/2024). Sekitar pukul 5 sore.
Saat diciduk, IJ lagi bersantai diteras rumahnya. Ia terkaget, tapi tidak dapat berkutik. Tak bisa kabur ketika polisi menggerebek tempat tinggalnya secara tiba-tiba.
Selanjutnya petugas Unit Reskrim melakukan pengecekan terhadap handphone milik IJ. Hasilnya, terdapat aplikasi judi online. IJ kemudian diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut di kantor kepolisian.
Kapolsek AKP Cartono mengungkapkan, berdasarkan hasil lidik menunjukkan bahwa IJ diduga menjadi pengepul judi togel online jenis Sydney dan Hongkong selama lebih kurang satu tahun.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit handphone, satu tas, uang tunai total Rp300 ribu, serta bukti screenshot situs judi online.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (Edho)