Diminta Bongkar Bangunan Liar di Tayu Pati, Satpol PP Sebut Tak Didasari Perda

THI. Pati - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) kabupaten Pati baru saja bersurat ke pemilik bangunan liar yang berdiri di bahu jalan Bondol-Gunungwungkal turut desa Sendangrejo, kecamatan Tayu, kabupaten Pati.

Dok/THI/RED.

"Dalam surat nomor 640/18743 tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala DPUTR Pati Riyoso, berisikan teguran ketiga untuk segera membongkar bangunan liar yang disinyalir mengganggu saluran drainase.

"Menindaklanjuti surat teguran II tanggal 23 Oktober 2023, bahwa saudara telah mendirikan kios/warung yang mengganggu fungsi jalan yang rencana untuk saluran air. Untuk itu kami mohon saudara segera membongkar kios/warung yang berada di daerah milik jalan," tulis dalam surat tersebut.

Sesuai dengan instruksi surat, diperintahkan untuk membongkar oleh pihak berwenang jika surat teguran ketiga ini tak segera ditindaklanjuti.

Perintah ini sesuai dengan yang tertuang pada UU nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan, pasal 12 ayat 1 bahwa: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan.

"Apabila teguran ketiga tidak ada tindak lanjut untuk membongkar sendiri, maka kewenangan selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak berwenang," sambung isi surat dari Riyoso.

Menanggapi surat ini, Satpol PP Pati selaku pihak berwenang untuk menertibkan bangunan liar mengaku belum bisa bertindak, sekalipun surat yang dilayangkan oleh DPUTR sudah surat teguran ketiga.

Kepala Satpol PP Pati Sugiono mengatakan, surat yang dilayangkan oleh DPUTR berdasar pada UU. Hal ini menurutnya berbeda dengan tugas dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda.

"Akan kami komunikasikan dulu mas. Karena kami adalah penegak Perda, sedangkan dasar yang digunakan oleh DPUTR adalah Undang-undang," tutup Giono. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال