Sang Midioker Penyebar Fitnah Keji DilaporGub Menjalani Pemeriksaan di Kapolresta Pati

THI. Pati - Dengan kedatangan pasukan lengkap dari Polresta Pati unit Shabara dengan bersenjata lengkap senjata api laras panjang, juga dari SatPol PP dan kapolsek margorejo pada malam hari sekitar pukul 20.15 hingga 22.20 malam. Bak disarang teroris kedatangan yang tanpa koordinasi dengan pihak desa maupun RT ataupun RW setempat langsung melakukan penggerebegan serta penggeledahan di semua warung kerang milik warga pada hari kamis tanggal 09 februari 2023, dengan dalih dan berdasarkan LaporGub dengan rincian aduan adanya tempat hiburan malam buka 24 jam dan jual beli miras, membuat warga juga masyarakat setempat kaget, ketakutan dan membuat panik, karena selama ini wilayah tersebut kondusif nyaman dan aman, jumat tgl (22/12/23).

(AP) pelapor LaporGub harus tertunduk lesu dan kuasa hukum (korban) Didik Tri Wahyudi, S.H, M.H.

Sang midioker (penyebar fitnah keji) Agung Praditya sosok misterius selama ini tersenyum bangga dibalik aplikasi LaporGub, kini harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dibalik jarimu adalah harimau mu yang tidak pernah santun beradab dalam bersosial media dan bermasyarakat.

Kini harus terjerat pasal UU ITE atas laporan pengaduan sdr. Supriyono (owner WK) tanggal 28 februari 2023, tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial. Dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/2016/III/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 14 Maret 2023. Laporan Informasi Nomor: LI/83/III/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 13 Maret 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan PS. Kanit Idik II Satreskrim Polresta Pati Ipda Pedro Celo, S.Tr.K atau Aipda Much Asri, S.H. Banit Idik II Satreskrim Polresta Pati, di ruang Idik Unit II Satreskrim Polresta Pati, Jl. A. Yani No. 1 Pati pelaku fitnah tersebut dimintai keterangannya terkait klarifikasi sehubungan dengan laporan pengaduan tersebut di atas.

Atas kegeraman warga terhadap pelaku yang selama hampir 1 tahun belum terungkap, hari ini warga perum mendatangi Polresta Pati karena ada informasi pelaku tersebut ada di Polresta Pati. Teguh Istiyanto selaku ketua RW perum turut mengawal agar proses hukum segera ditegakkan, agar keadilan benar benar tegak lurus," tegasnya.

Kapolresta Pati melalui KasatReskrim Komisaris Polisi Onkoseno Surahar, S.IK, M.H dan penyidik"Menyampaikan bahwa pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," tuturnya.

Dok/THI/RED.

Didik Tri Wahyudi, S.H, M.H juga menyatakan sebagai kuasa hukum korban Supriyono bahwa penyidik sudah mempertemukan korban dan korban sudah meminta maaf. Dan selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum yang ada di Polresta Pati dugaan pidana pencemaran nama baik menimbulkan sara melalui UU ITE. Dan langkah selanjutnya penyidik menunggu itikat baik dari pelapor dan korban jika ada kesepakatan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dan jika kasus hukum ini dibawa ke ranah hukum pengadilan pihak penyidik akan membuktikan telah terjadi tindak pidana, untuk mencari kepastian hukumnya bahwa ada suatu tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polresta Pati," tutupnya. (RED)