Kartel Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

THI. Pati - Maraknya mafia solar subsidi dalam pembelian di SPBU kabupaten Pati berbagai cara di lakukan, dari hasil penajaman dan penelusuran investigasi tim awak media, kami dapat dua narasumber yang mau memberi keterangan lebih jelas atas pengakuan Sukamto (gepeng) terkait solar subsidi yang ditimbun, alasannya untuk rotari/ alat pertanian.

Dok/THI/RED.

Ternyata solar subsidi tersebut disetorkan ke Gunawan yang menaungi beberapa pengangsu solar di wilayah kabupaten Pati.

Menurut penjelasan dari salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya melalui telepon WhatsApp menyampaikan “Memang bener mas Sukamto/Gepeng ngangsu solar, dia ikut Gunawan,di tgl 02/12/2023 sore kalau gak salah itu sukamto setor solar ke bos Gunawan," ungkapnya.

Dan juga narasumber satunya yang juga tidak mau di sebutkan namanya membenar kan hal tersebut juga, beliau menyampaikan bahwa Sukamto (Gepeng) memang ngangsu solar dan disetorkan ke Gunawan saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Dalam hal ini salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepada aparat kepolisian yang khususnya di wilayah hukum kabupaten Pati harus menindak tegas para pelaku penimbun BBM Subsidi, agar menciptakan BBM subsidi yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dok/THI/RED.

Sementara itu Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Pati Polda Jateng ambil tindakan tegas dan tangkap Mafia BBM Jenis Solar Subsidi dan memproses secara Prosedur Hukum, karena melanggar UU Migas," pungkasnya. (RED/team)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال