Luar Biasa,, !! Hasil PAD Desa Gemblengmulyo Terealisasi Bangunan Tebing Sungai

THI. Rembang - Bahwasanya Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan segala usaha yang dilakukan oleh pernerintah desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa sesuai dengan undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 71 yang berbunyi ;

1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 

2. Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya hasil dari pendapatan asli desa( PADes ) pengelolaannya menjadi hak dari pemerintahan desa tersebut, jumat tgl (13/10/23).

Seperti halnya di desa Gemblengmulyo kecamatan Pancur kabupaten Rembang yang merealisasikan hasil dari PADes dalam wujud pembangunan tebing sungai.

Dikonfirmasi Jumat siang, kepala desa Gemblengmulyo, Budi Sungkowo menyampaikan," Pembangunan tebing sungai tersebut memang dari hasil lelang bondo deso mas, mengingat disetiap musim penghujan selalu tergerus air sungai, apalagi posisinya tepat berada dipinggir jalan," ujarnya.

Berhubung Desa kok mempunyai anggaran dari hasil lelang bondo deso makanya melalui musdes disepakati kalau uang tersebut kita realisasikan untuk pembangunan tebing.

Setiap musim penghujan  kami kwatirkan ruas jalan semakin sempit akibat gerusan air sungai serta mengantisipasi rusaknya jembatan karena posisinya yang sangat berdekatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi Sungkowo menuturkan, kemarin juga ada pemberitaan terkait pembangunan tebing tersebut, menyebut kami memakai batu bekas, jadi kami klarifikasi bahwasanya kami memakai dana hasil dari desa kami sendiri bukan dari dana aspirasi maupun bantuan kabupaten, karena jumlahnya hanya 50 jutaan kami kwatirkan tidak cukup, sedangkan volumenya yang lumayan besar, maka kami mengantisipasi itu dengan memanfaatkan batu - batu bekas yang ada di sekitaran proyek tersebut," terangnya.

Bahkan sebelum terlaksananya proyek tersebut kami telah konsultasi dengan Dinpermades terkait penggunaan uang dari hasil PADes tersebut, dari sana memperbolehkan penggunaannya untuk pembangunan tebing sungai, yang penting jelas penggunaannya serta ada pertanggung jawaban," tutupnya. (Ahmad Ridwan)