Wahyu Giyanto Menanggapi Isu Yang Beredar di Masyarakat bahwa Pasien Rawat Inap Hanya Dibatasi Tiga Hari

THI. Pati - Wahyu Giyanto Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pati, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat rawat inap (Opname) hanya dibatasi hanya tiga hari.

Ditemui kantor BPJS Kesehatan Pati, Wahyu Giyanto menanggapi bahwa itu tidak benar. Pasien rawat inap ditentukan dari Dokter yang menangani di Rumah Sakit yang bersangkutan.


"Perlu diluruskan, pasien diperbolehkan pulang rawat inap itu atas persetujuan Dokter yang menangani, bukan dari pihak BPJS Kesehatan. Pemulangan ada prosedurnya tidak hanya asal dipulangkan, jika masih ada resiko pastinya tidak akan diizinkan dan dirawat sampai benar-benar sembuh tidak ada aturan dibatasi tiga hari yang beredar di masyarakat," jelasnya, Selasa tgl (23/05/23).


Sementara itu, Wahyu Giyanto juga menggaris bawahi selama pasien peserta BPJS Kesehatan rawat inap yang lebih dari tiga hari dan belum boleh dinyakan pulang Dokter yang menangani, pembiayaan masih sepenuhnya dari BPJS Kesehatan.


"Jadi selama pasien masih membutuhkan perawatan dan belum dinyatakan boleh pulang Dokter bukan dari asumsi pasien,  pembiayaan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan sampai benar-benar sembuh, tidak ada aturan dan kebijakan BPJS perawatan dibatasi," tambahnya.


Terakhir, BPJS Kesehatan Pati siap menanggapi keluhan masyarakat jika ditemukan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan aturan dan kebijaksanaan BPJS Kesehatan. (RED)