Dalang Pembunuhan 2 Petani, Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

THI. Indramayu - Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk Taryadi karena dianggap terbukti menjadi dalang pembunuhan dua petani pada Oktober 2021.

Taryadi anggota DPRD kab. Indramayu ditetapkan sebagai tersangka, dalang pembunuhan 2 petani.


Taryadi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu periode 2019-2024.

Hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta politikus Partai Demokrat itu dihukum 12 tahun penjara.

"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah," ujar JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi, Kamis tgl (16/06/22).

Ivanday Iswandi menyampaikan, Taryadi meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana

Sebagai informasi, Taryadi yang juga Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) ditetapkan tersangka karena dianggap berperan menggerakkan dan menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.

Pada Oktober 2021, sejumlah anggota F-Kamis menyerang sejumlah petani dalam ladang tebu di perbatasan Indramayu dan Majalengka.

Dalam melakukan aksinya, mereka membawa senjata tajam seperti golok dan senjata tajam lainnya.

"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, rabu tgl (06/10/21)

Penyerangan ini disebut Lukman berlatar belakang konflik perebutan lahan. (Edho)