Tingginya Biaya Operasional Melaut, Ratusan Nelayan Kabupaten Pati Lakukan Aksi Demo

THI. Pati - Ratusan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di kabupaten Pati melakukan demo di depan gedung DPRD kabupaten Pati, Sabtu (14/05) pagi. 

Para nelayan juwana geruduk gedung DPRD Pati, tuntut tarif PNBP 5 %.


Kedatangannya ke gedung dewan karena saat ini mereka resah atas rencana penerapan PP 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pungutan hasil perikanan atas perijinan berusaha penangkapan ikan, penarikan pasca produksi kapal penangkap ikan berukuran diatas 60 GT dengan tarif 10 X nilai produksi ikan saat didaratkan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.


Koordinator aksi Hadi Sutrisno dalam orasinya menyampaikan," Hari ini kita melakukan demo. Tujuan aksi ini adalah menolak kebijakan - kebijakan yang tidak berpihak/ pro kepada nelayan. Kebijakan  terukur adalah kebijakan ngawur," cetus Hadi. 


"Apabila PNBP pungutan hasil perikanan atas perijinan berusaha penangkapan ikan penarikan pasca produksi kapal penangkap ikan berukuran diatas 60 GT masih diterapkan, agar ada pengurangan dengan tarif menjadi 5 persen X nilai produksi ikan saat didaratkan. Apabila PNBP masih 10 persen itu sangat memberatkan," tegasnya. 


Ditambahkannya, WPP pendamping untuk kelangsungan usaha perikanan tangkap, nelayan menghendaki adanya penambahan daerah penangkapan ikan yang semula satu WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia) ditambah menjadi dua WPPNRI agar dapat melaksanakan aktivitas penangkapan sepanjang tahun karena saat ini dengan satu WPPNRI dalam satu tahun penangkapan hanya efektif 8 bulan sehingga ABK menganggur selama 4  bulan. 


"Dengan mengijinkan kembali kapal buatan asing di Indonesia serta membuka kembali investasi asing di bidang perikanan tangkap akan berpotensi terjadinya konflik di laut dengan kapal - kapal penangkap ikan nelayan lokal, serta menurunnya hasil tangkap ikan nelayan lokal," terang Hadi.


"Agar dapat kembali pada Perpres Nomor 44 tahun 2016 (perikanan tangkap tertutup bagi investor asing) dan menolak kapal eks asing maupun asing di seluruh wilayah Republik Indonesia," harapnya. 


"Kementerian kelautan agar peraturan dirubah, turunkan tarif PNBP dari 10 persen menjadi 5 persen," imbuhnya. 


Sementara itu ketua DPRD kabupaten Pati Ali Badrudin didampingi beberapa anggota dewan lainnya saat menerima perwakilan pendemo didepan gedung DPRD menjelaskan," Kita mendukung langkah - langkah yang dilakukan nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap kabupaten Pati dalam memperjuangkan aspirasinya kepada pemerintah. 


"Saya bersama rekan - rekan di dewan mensupport apa yang menjadi aspirasi para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap di kabupaten Pati. Semoga dari Dinas Kelautan Propinsi (DKP) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan  mendengar dan segera merespon," jelas Ali Badrudin. (Agung)