Satpol PP Rembang Kembali Tegakkan Perda No 2, Laksanakan Razia di Hotel Hotel

THI. Rembang - Satpol PP Rembang kembali laksanakan giat razia siang ini, pada pukul 14.00 WIB sampai selesai, Satpol PP Rembang melakukan kegiatan ketertiban umum sesuai Perda No. 2 tahun 2019 tentang tertib sosial, jumat tgl (20/05/22).

Razia terus ditegakkan sesuai Perda No 2 oleh Satpol PP Rembang.


Kasatpol PP Rembang Sulistiyono, A.P, M.Si menugaskan 9 personil yang di pimpin oleh Karnen, S.E selaku Kasi Penindakan. 


Beliau memberikan penjelasan "Dalam kegiatan siang ini, kami menjaringb eberapa pasangan yang tidak resmi di Hotel Surya Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang", dan tindakan yang kami lakukan adalah menyita KTP mereka lanjut untuk nanti di mintai keterangan di kantor Satpol PP Rembang".


Kegiatan ini bertujuan untuk selalu menjaga rembang jauh dari pekat (penyakit masyarakat) kami akan terus melakukan kegiatan ini, demi terwujudnya kita Rembang bersih dari pekat dan menjaga ketertiban umum. 


Selain itu kami juga merazia di beberapa hotel di lasem, untuk meminimalisir segala kegiatan dunia malam dari berbagai kejahatan, barang kali ada miras tapi ternyata tidak di temukan,  


Acara berjalan lancar dan kondusif, tidak ada unsur tindakan kriminal apalagi tindakan yang menyulut anarkis," tutupnya. (Adi)