Penindakan Penutupan Sementara Tower di Labuhan Kidul Kecamatan Sluke Sudah Sesuai Prosedur

THI. Rembang - Penutupan Tower salah satu provieder di desa Labuhan Kidul kecamatan Sluke menuai banyak pujian dari masyarakat, pasalnya pembangunan menara tower tersebut belum mengantongi ijin resmi dari pemkab Rembang, selasa tgl (17/05/22).

Satpol PP kab. Rembang tuai pujian warga dan masyarakat terkait polemik perijinan salah satu tower di Labuhan Kidul.


Acara tersebut di mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan disaksikan oleh beberapa warga setempat, kepala desa Labuhan Kidul, camat Sluke, perwakilan DPMPTSP Rembang dan juga dari Satpol PP Rembang Jawa Tengah.


Dari Satpol PP menerjunkan anggota 8 orang, yang di pimpin langsung oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan M. Arief Kurniawan, S.T, guna melalukan beberapa klarifikasi untuk penyidikan dan perlengkapan berkas, karena harus sesuai prosedur pwrujinan berlaku," sambungnya.


Pihak kepala desa Labuhan Kidul menjelaskan bahwa "tower ini berdiri sudah permisi ke pihak pemerintah desa, adapun beberapa warga sekitar sudah di berikan ganti rugi sejumlah uang, namun untuk perijinan detailnya saya kurang memahami," ujarnya.


Arief selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dari Satpol PP menanyakan "Bahwasanya pendirian menara tower ini di duga belum melengkapi perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku makanya kami melakukan penutupan sementara, selagi perizinan belum lengkap maka kegiatan ini tidak boleh beroperasi," terangnya.


Kegiatan dengan melakukan berbagai mediasi terus diupayakan agar kedepannya dapat berjalan lancar dan kondusif. (Adi)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال