Satpol PP Rembang Kembali Lakukan Razia di Sejumlah Kafe, Ini Yang Harus Dipatuhi

THI. Rembang - Satpol PP Rembang kembali razia kos kosan dan cafe di bulan ramadan, kegiatan operasi penegakan perda No 2 tahun 2019 tentang ketertiban umum yang di lakukan Satpol PP saat puasa, acara gelar razia di mulai pada hari kamis 14-04-22 pukul 21.00 - 00.00 WIB, operasi tersebut telah di temukan sejumlah minuman keras seperti yang terdapat di sejumlah kafe ;

Sejumlah kafe masih buka hingga diluar jam malam.


Yang pertama kafe karaoke JNT buka pada jam yang berlebihan dan telah di temukan miras jenis Killin 3 botol.


Kafe karaoke R9 telah di temukan miras jenis anggur merah 2 botol dan vodca 1 botol.


Warkop Rosi Mondoteko buka melebihi aturan jam tutup, mendapati miras jenis Killin 1 botol dan miras jenis anggur kolesom 1 botol,


Warkop Chika buka melebihi aturan jam tutup, mendapati miras jenis anggur merah 1 botol.


Warkop lokasi di ex pasar senggol buka melebihi aturan jam tutup dan membunyikan musik, tindakan menutup dan membawa sebagian alat musik untuk diamankan sementara.


"Untuk sementara tindakan tegas dan terukur yang di lakukan Satpol PP nantinya akan menutup cafe pasalnya mereka telah melanggar perda no 02 thn 2019 pemkab Rembang," begitu jelas Sugiyanto selaku korlap.


Dan nantinya akan di lakukan pembinaan dari Satpol PP, baik dari pemilik kafe atau warkop untuk lebih mentaati aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan hal yang bersifat gaduh dikalangan masyarakat sendiri. (Adi)