Pekerjaan Tambang Galian (C) di Duga Tanpa Ijin Beroperasi di Desa Sumberagung Kec. Jaken Pati

Targethukumonline. Pati - Pekerjaan tambang Galian C  di duga tanpa ijin beroperasi (Ilegal) di desa Sumberagung kecamatan Jaken kabupaten Pati, minggu tgl (13/02/22).


Tambang Galian C di duga tanpa ijin operasi (Iligal).



Awal tahun team Media investigasi meninjau lokasi tepat di desa Sumberagung kecamatan Jaken, pekerjaan tambang galian C di duga tidak mengantongi ijin dengan leluasa menambang, team langsung mendatangi di kediaman kepala desa Sukawi pada pukul (17.00 wib) Sumberagung untuk mendapatkan keterangan tentang penambang kebetulan beliau tidak berada di rumah.


Dari keterangan warga di sekitar penambang, Sudah berlangsung lama tentang galian C, Yang berada di wilayah sini, tapi kadang berhenti kadang mulai lagi," tutur warga.



Di minta pihak  pemerintah mengambil langkah - langkah hukum dan menertibkan penambang legal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.


Pihak penambang juga telah penyalah gunakan bahan bakar subsidi jenis solar telah melanggar dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55 U U migas. 


Penambang tidak memiliki ijin juga  melanggar ketentuan dalam U U No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan jelas ini menyalahi aturan undang undang yang ada tentang UU minerba," terang Sucipto ketua Korda LT.KPSKN. PIN - RI. (RED)

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال