Peternakan Babi Puluhan Tahun dan Turun Temurun di Gawan Meresahkan Warga & Masyarakat Sekitar

TH.Indonesia. Sragen - Warga Dukuh ngamban, gawan tawon Sragen, merasa tidak nyaman selama bertahun tahun dan turun temurun, pasalnya pencemaran lingkungan pengusaha ternak babi sudah menggangu kenyamanan lingkungan warga sekitar, Senin tgl (26/07/21).

Peternakan babi di dukuh ngamban sangat meresahkan warga sekitar.


Akibat pengelolaan limbah kandang babi di dukuh ngamban tidak memenuhi standar, warga sekitar kandang babi merasa terganggu akan polusi udara, bau menyengat menusuk hidung mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan untuk beristirahat.

Tim investigasi melakukan klarifikasi kepada warga terkait polusi udara yang ditimbulkan oleh peternakan babi di desa ngamban gawan tawon Sragen.

"Puluhan tahun bahkan sampai turun temurun warga sekitaran dukuh ngamban merasa sangat terganggu dengan adanya peternakan babi tersebut, bau menyengat siang malam dirasakan warga, yang dirasakan warga menggangu kesehatan, seperti pusing mual, tidak nyaman untuk beristirahat karena bau menyengat tersebut" kata Warga

Warga beberapa RT Sudah pernah mengadu ke desa dari keterangan warga sudah satu tahun disampaikan keluhan itu ke Desa, tetapi tidak ada respon sampai sekarang.

Pengakuan warga sekitar aktifitas ternak babi tersebut mencemari udara dan menimbulkan bau yang menyengat dan sangat mengganggu kesehatan. Menurut warga, pengusaha ternak babi tersebut dianggap dan terbukti telah mencemari lingkungan sungai bengawan selama bertahun tahun lamanya bagi warga sekitar. 

selain itu juga dianggap tidak mengantongi ijin karena tidak sesuai peraturan. 

warga mengatakan selain ratusan ekor ternak ternyata juga mengembangkan ternak ternaknya. Warga juga berharap Pemerintah menutup Peternakan Babi tersebut karena sudah mencemari udara juga mencemari sungai bengawan jika dibiarkan akan berdampak pada kesehatan warga yang lebih luas.


Terhadap kerugian yang ditimbulkan, perusahaan tersebut wajib membayar kerugian seperti yang tercantum dalam UU PASAL 1 angka 14 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ("UU PPLH"). Dengan ancaman pidana PASAL 60 jo 104 ("UU PPLH"). 3 tahun penjara atau denda 3 miliyar Rupiah.

Target Hukum memberitakan. Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.


Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan:[2]
a.    pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.    pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.     penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:[3]
a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);
c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);
d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau
e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat.

Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan. (THI/team)