TH.Indonesia. Pati - Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dalam Undang- Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berupa diversi, pemindanaan merupakan upaya terakhir dan mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak anak baik anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi suatu tindak pidana.
Sri Marthaningtiyas.
Hal ini berdasarkan Pasal 2 UU SPPA yang menjelaskan tentang asas penanganan perkara anak yaitu perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, penghindaran pembalasan.
Pemasyarakatan merupakan salah satu subsistem sistem peradilan pidana yang berperan dalam penanganan perkara Anak, memiliki peran penting sejak tahap Pra-adjudikasi, Adjudikasi sampai Post-Adjudikasi yaitu dilakukan oleh ;
Balai Pemasyarakatan (BAPAS- peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang sangat strategis dalam penanganan Anak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)) (Pasal 1 ayat 24).
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) (Pasal 1 ayat 21).
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) (perubahan nomenklatur Lapas Anak) (Pasal 1 ayat 20).
Amanat dalam UU SPPA bagi BAPAS memiliki tugas dan fungsinya yaitu:
a. Pra Ajudikasi
Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan.
PK wajib memberikan bantuan hukum dan melakukan mediasi disetiap tingkat pemeriksaan (kepolisian/ kejaksaan) dengan disertai penelitian kemasyarakatan ( pasal 23 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28 UU No. 11 Tahun 2012).
PK melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses diversi sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan.
Monitoring dan Evaluasi (pasal 14 UU No. 11 Tahun 2012).
b. Ajudikasi.
Fasilitasi, Mediasi dan pendampingan anak pada Sidang Pengadilan Anak , serta monitoring dan evaluasi. (UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Pasal 55, 56,57 dan 58 ).
c. Post Ajudikasi.
Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk penentuan program pembinaan narapidana didalam dan diluar Lapas. (Litmas pembinaan dalam, Asimilasi, dan Integrasi)
Melakukan Asessment (PK sebagai Asesor).
Melakukan pengawasan dan pembimbingan klien Pemasyarakatan. (kerjasama bapas dengan polisi dan kejaksaan).
Melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan dalam rangka bimbingan lanjut ( After Care )
Tidak hanya Pemasyarakatan dalam UU SPPA penanganan ABH menjadi tanggung jawab bagi instansi subsistem dalam proses peradilan pidana lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Advokat, Dinas Sosial, Pemda serta masyarakat.
Selain itu instansi dan pihak terkait tersebut mengupayakan pencegahan terjadinya tindak pidana oleh anak maupun proses rehabilitasi dan reintegrasi.
Artinya selain proses hukum dijalankan juga sistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga dan upaya mendorong perubahan perilaku sosial harus berjalan.
Sehingga dalam penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum harus dilakukan keterpaduan semua pihak. (Penulis Sri Marthaningtiyas
Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Pati)