Kasiter Rem 081/DSJ : Barang Ilegal Merugikan Negara dan Menghambat Pembangunan

TH.Indonesia. Madiun - KPPBC TMP C Madiun menggelar kegiatan pemusnahan serentak barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai, bertempat di halaman parkir KPPBC TMP C Madiun (Kantor Bea Cukai Madiun) jalan Bolodewo No. 1 kota Madiun, Jumat tgl (26/02/21).

Pemusnahan barang ilegal oleh bea cukai Madiun.


Kegiatan yang dilaksanakan itu bukan hanya di Bea Cukai Madiun saja, namun dilakukan serentak di seluruh satuan kerja dalam Lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur II.

Barang-barang yang dimusnahkan itu meupakan hasil operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal yang telah dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun dan seluruh satuan kerja DJBC di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.

Dalam proses pemusnahannya dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jatim II, Untarto Wibowo dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan bersama perwakilan Forkopimda Kota Madiun.

Kasiter Rem 081/DSJ, Letkol Inf Rudy Sujatmiko yang turut menghadiri kegiatan tersebut, menyambut baik dan mendukung adanya kegiatan yang dilaksanakan itu.

Karena menurutnya, keberadaan barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sangat merugikan negara, khususnya dari segi perekonomian.

Selain itu ditegaskannya, keberadaan barang ilegal juga dapat mengganggu atau menghambat keberhasilan pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah saat ini. Karena tentunya keberadaan barang illegal dapat mengurangi pendapatan negara yang dimanfaatkan guna mempercepat pembangunan.

Untuk itu dirinya menghimbau, agar masyarakat dapat semakin sadar dengan tidak memproduksi barang-barang ilegal ataupun menjadi konsumen barang-barang tersebut. (Agus.P)