Pelaporan Penggunaan Dana Desa Brojol Miri Sragen Yang Patut Dipertanyakan

TH.Indonesia. Sragen - Dana Desa adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN bagi Desa guna dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Sabtu tgl (09/01/21).

Bumdes desa Brojol kec. Miri kabupaten Sragen.

Sudah sepatutnya amanat Dana Desa tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya dan dipertanggungjawabkan dengan pelaporan penggunaan yang baik dan transparan agar tidak terjadi penyelewengan. 

Namun di sini awak Media kami justru menemukan hal Janggal dari pelaporan penggunaan Dana Desa 2020 yang baru saja terlewati.

Dan desa Brojol kecamatan Miri kabupaten Sragen dalam Publikasi Laporan Administrasinya terdapat Penggunaan Dana Desa untuk "Pembentukan BUMDES (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)".

Padahal faktanya BUMDES Desa Brojol, Miri Sragen ini telah ada dan terbentuk sejak tahun 2018 yang lalu. Selayaknya kita mempertanyakan laporan penggunaan Dana Desa tersebut.

Tim Journalis investigasi media Target Hukum Indonesia telah mencoba untuk mengklarifikasi perihal tersebut, dan didapati keterangan dari sekdes dan juga kepala desa bahwa itu hanyalah teknis penggunaan Dana Desa nya saja, yang semula dulu TA 2018 semestinya untuk pembentukan namun direalisasikan untuk pembangunan gedung dan untuk yang tahun ini untuk pelaksanaan BUMDES nya. 

Yang menjadi sorotan dan pertanyaan kami dari awak media adalah " Kenapa Pelaporan Administrasinya justru di tahun 2020 adalah pembentukan awal Bumdes sedangkan tahun di 2018 sudah terbentuk dan berjalan Bumdes tersebut.?

Bagaimana Pemerintah akan menyikapi persoalan terkait pelaporan penggunaan Anggaran ini.?

Biarkan pihak berwajib yang menjawab dan menindak lanjuti temuan ini.
Semoga Masyarakat puas akan tindakan pemerintah sebagai jawaban atas persoalan dalam menyikapi hal ini. (Hafidz)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال