Audensi DPD Pekat IB Jepara Pertanyakan Aliran Dana CSR

TH.Indonesia. Jepara - Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) kabupaten Jepara Gelar audensi atau dengar pendapat terkait permasalahan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada dijepara bertempat di ruang serba guna DPRD kabupaten Jepara, Rabu tgl (23/12/20).

Priyo Hardono ketua DPD PEKAT IB gelar audiensi terkait dana CSR.
 
Perlu diketahui Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sosial dan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang- Undang Nomer 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). 

CSR  bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. 

Hadir dalam audensi Ketua pekat IB Priyo Hardono, wakil ketua  dewan DPRD Kabupaten Jepara Junarso, Pratikno, anggota Komite CSR, anggota Komisi C DPRD kabupaten Jepara dan anggota Komisi A DPRD kabupaten Jepara, Dinsospermades, Diskominfo, DPMPTSP, peserta audensi terbatas mengingat masih disituasi pandemi covid.

Audensi dipimpin langsung oleh wakil ketua dewan DPRD kabupaten Jepara Pratikno, kemudian dilanjutkan dengar pendapat dari perwakilan PEKAT IB Budi Setyono SH perwakilan bidang hukum Pekat-IB menanyakan ;

"Kami masyarakat ingin tahu Dana CSR alirannya kemana, siapa yang mengelola dana CSR, selama setahun siapa saja yang mendapatkan dana CSR. 

Salah satu contoh didaerah bayuputih kami melihat masih ada masyarakat yang meminta sumbangan dijalan untuk pembangunan masjid, dan itu sangat ironis ketika kita melihat ada perusahaan besar didekatnya tidak perduli dengan lingkungan. 

Dan ketika kami mengkonfirmasi memang tidak ada bantuan dari perusahaan".


Ketua ormas PEKAT-IB yang kebetulan adalah warga banyuputih, Priyo Hardono menyampaikan bahwa "Didekat perusahaan perusahaan besar didekatnya pembangunan lingkungan dinilai sangat minim sekali. 

Rusaknya Jalan, pengairan, jembatan tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan tersebut kemudian mengajak DPRD dan dinas terkait melihat secara langsung jadi disini bukan retorika saja tetapi silahkan saksikan sendiri dilapangan. 

"Melihat seperti ini bagaimana tanggungjawab perusahaan, bagaimana pemangku kebijakan terhadap dana CSR yang mestinya sampai kepada masyarakat dilingkungan perusahaan, untuk pembangunan lingkungan, kesejahteraan masyarakat tetapi kenyataanya masyarakat tidak mendapatkan hak itu," terangnya. 

PEKAT IB mendorong kepada pemerintah daerah, agar segera menyelesaikan tata kelola dana CSR sehingga transparan dalam penggunaanya dan sesuai dengan hak dan porsi kepada lingkungan perusahaan dan masyarakat umumnya.

Senada dengan itu DPRD kabupaten Jepara juga sepakat bahwa tata kelola dan transparansi dana CSR harus jelas dan tepat sasaran. mengingat potensi dana CSR itu besar sekali yang nantinya dapat di gunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat jepara dalam bidang pembangunan RTLH, kesehatan bahkan dunia pendidikan di jepara.   

Terkait hal itu Aris Setiawan salah satu anggota Komite CSR menjawab. Komite CSR dibentuk sejak 2018. Susunan pengurus CSR yang bertanggungjawab adalah sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. 

Ketuanya asisten pembangunan atau asisten II kabupaten Jepara, wakil ketuanya adalah Dinsospermades. 

Ada 3 Bidang yang ada dalam kepengurusan Komite CSR yaitu bidang perencanaan yang dikoordinatori oleh kepala badan perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah kabupaten jepara (Bapeda), Koordinator Bidang Monev BTSP, dan bidang komunikasi dari Dinas Kominfo kabupaten Jepara.

Aris Setiawan Komite CSR mengatakan ada 630 kegiatan CSR tersebar diseluruh Kecamatan/Desa Se Kabupaten Jepara. Jumlah perusahaan yang terdata ada 68 Perusahaan. 

Jumlah total dana CSR yang terserap untuk penanganan Covid-19 sejumlah 1.925.433.708 sedangkan ada juga sejumlah perusahaan yang non berbadan hukum atau CV yang besar juga terhimpun dana sejumlah Rp.5.836.289.881 ini juga dikeluarkan diluar dana Covid-19. 

"Selama ini komite hanya menerima laporan dari perusahaan dengan cara melaporkan diaplikasi SIMONCER.

Sedangkan masing masing perusahaan menyalurkan dana CSR sendiri sendiri," terangnya.

Bagaimana masyarakat bisa mengetahui jumlah sesungguhnya dana CSR yang terhimpun kalau Komite CSR hanya menerima laporan pengeluaran saja. 

Ini perlu perhatian serius, sebenarnya ada potensi besar dana CSR bisa dimanfaatkan untuk membantu masyarakat khususnya jepara. 

Hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemda Jepara adalah bahwa penerima manfaat dari kegiatan CSR adalah masyarakat yang terkena dampak di sekitar kegiatan usaha tersebut baru masyarakat secara umum. Besaran prosentasi mestinya harus ditentukan jelas, berkesinambungan dengan program perencanaan yang ada di Jepara.


Pekat IB menilai Komite Lemah Dalam pengawasan dana CSR, terbukti Diskominfo sebagai fungsi informasi publik tidak bisa menjelaskan berapa sisa dana CSR, artinya informasi ini dinilai tidak transparan terkesan ada yang disembunyikan.

Lemahnya fungsi pengawasan dari Komite CSR, Priyo sampaikan jika diperlukan PEKAT IB akan turunkan massa sebagai fungsi kontrol demi masyarakat Jepara. 

Dalam waktu dekat PEKAT IB akan membentuk tim khusus untuk menelusuri dana CSR. 

Jika dalam fungsi kontrol terbukti ada pelanggaran maka perusahaan harus ditindak tegas, pemerintah harus tegas fungsikan sangsi-sangsi sampai dengan sangsi penutupan. (JTeam)