Ujian Perangkat Desa Se-kabupaten Pati Menjadi Pertaruhan dan Kredibilitas Pemerintah Kab. PATI

TH.Indonesia. PATI - Untuk memenuhi kebutuhan terisinya perangkat desa di kabupaten Pati yang konon mengacu pada saran ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, maka Bupati Pati menerbitkan Peraturan Bupati No.45 yang direvisi menjadi Perbup No.58 serta No.65 dengan tujuan dlm proses pengisian Perangkat Desa itu untuk mewujudkan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang kredibel dan akuntabel, murah dan dapat dipertanggung jawabkan, Kamis tgl (19/11/20).

Ujian serentak perangkat desa se-kabupaten Pati, menjadi momentum pemerintahan yang bersih. 


Dengan diterbitkannya Perbup No.45 tahun 2020 bahwa pengisian perangkat desa tersebut bahwa untuk mengisi kekosongan tiap masing - masing jabatan itu, minimal dua orang, tanpa dipungut biaya dan dalam ujian tertulis menggunakan metode CAT atau LJK yang akan dilaksanakan sesuai jadwal besok hari Sabtu tanggal (21/11/20).


Dengan kata lain ujian tertulis menggunakan metoda CAT atau LJK.


Soegiharto Ketua PIN-RI eks karisidenan Pati bersama aktivis lainnya yang tergabung dalam Jaringan Kerja LSM kabupaten Pati (PKP, GANESHA, FMPKP, GNPK , KPPN) dalam audensi pada Sabtu kemarin  07 Nopember 2020 bersama Komisi A DPRD kabupaten Pati yang juga dihadiri oleh Tata Pemerintahan kabupaten Pati Ass.I serta Kabagpem, memohon dan menegaskan untuk menghindari adanya praktek KKN dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

Maka dalam ujian tertulis tersebut menggunakan metoda CAT (Computer Assisted Test) agar Bupati Pati segera menerbitkan (SK) Surat Keputusan yang terkait dengan penunjukan pihak ketiga serta metode yang digunakan dan sewaktu ujian tertulis selesai langsung dapat diumumkan pada hari itu juga.

Untuk memenuhi keinginan masyarakat dari sejumlah aktivis tak segan-segan selalu komunikasi secara rutin dengan Ketua Komisi A DPRD kabupaten Pati seusai diadakannya audensi untuk menanyakan Surat Keputusan (SK) Bupati PATI perihal assasemen/perguruan tinggi yang ditunjuk serta apa metode yang digunakan dalam ujian tertulis sesuai yang ditekankan para aktifis sewaktu audensi yaitu memakai metode CAT.

Namun baru tanggal 18 kemarin dari ketua Komisi A Ir. Bambang Susilo menadapatkan kiriman SK Bupati Pati dari Tapem kabupaten Pati langsung dikirim lewat PDF dengan No.141.32/3237 tahun 2020 tertanggal 11 Nopember 2020, dan diteruskan ke JAKER LSM kabupaten Pati.

Jauh sebelumnya masyarakat bersama Aktifis di kabupaten Pati telah menduga bahwa hal tersebut (perbub 45 /2020) hanya merupakan kamuflase), biar seakan - akan masyarakat miskin yang berkemampuan  dan berprestasi diberikan kesempatan serta hak yang sama sebagai warga negara, biar tidak segan-segan untuk mengikutinya, dan biar terkesan dalam pengisian perangkat tersebut benar-benar bebas dari praktek KKN.

Namun apa yang terjadi praktek dilapangan dalam Perbub No.45 tahun 2020 tertuang dalam pasal 24 ayat 2 yang dimaksud dalam ayat 1 ujian tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) atau Lembar Jawab Komputer (LJK).

Dan ini saja masih tertera dalam ayat 3 yang maksut nya dalam ayat 2 dengan kalimat hukum ditetapkan oleh Bupati PATI dengan pertimbangan kesiapan/pelaksanaan serta kesediaan angggaran, ini yang menjadikan peluang emas di duga akan terjadinya praktek-praktek KKN yang semakin merajalela.

Terbukti sudah apa yang terjadi, dugaan masyarakat serta aktivis di kabupaten Pati dengan diterbitkannya SK Bupati tertanggal 11 Nopember 2020 dengan no.141.32/3237, dan metode yang diputuskan oleh Bupati Pati adalah (LJK) lembar jawaban komputer.

Dengan adanya hal tersebut sehingga terdengar jeritan suara rakyat didesa -desa dalam ujian saat ini, ujian tertulis nantinya menduga akan terjadi praktek-praktek KKN berjalan mulus, apabila ujian tertulis tersebut menggunakan metode (LJK) lembar jawaban komputer.

Karena nasi telah menjadi bubur Jaringan Kerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kabupaten Pati hanya berharap kalau dengan metode LJK dan dari pemangku kepentingan ingin menunjukkan kenetralannya, jauh dari upaya dan indikasi kecurangan maka ;

a. Soal ujian tertulis dibuat pada hari yang sudah terjadwalkan atau ditentukan, diujikan dihari yang sama juga.

b. Pembuatan soal dikarantina dan dijaga oleh aparat kepolisian selama pemrosesan pembuatan soal berjalan.

c. Siapapun tanpa kecuali selama pemrosesan soal lembar jawab dilarang mbawa HP ataupun alat rekam.

d. Mengingat lokasi sesuai formasi itu berbeda-beda maka dalam pengantaran soal dikawal aparat kepolisian serta lembaga independensi.

Dengan demikian kabupaten Pati akan dapat mewujudkan perangkat desa yang berkualitas, kredibel dan Akuntabel. (RED)