Prof Alimatul Qibtiyah : Urgensi Perlindungan Hukum Korban Terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual

TH.Indonesia. Kudus - Webinar nasional dengan tema 'Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual' lewat live on zoom yang berjalan secara virtual dalam durasi waktu tiga jam yang diselenggarakan oleh fakultas hukum Universitas Muria Kudus (UMK) pada kamis kemarin.

Webinar secara virtual yang berlangsung di UMK Kudus. Dok/THI/Hari.

Prof Alimatul Qibtiyah komisioner komnas perempuan,” pelecehan seksual bisa lewat sentuhan, yang dimaksud sentuhan ini tidak hanya sentuhan langsung akan tetapi bisa juga sentuhan dada dan kemaluan lewat dengan kamera tersembunyi, Sabtu tgl (26/09/20).

Dan apabila merasa sebagai manusia dan punya hati maka ikut memperjuangkan supaya RUU P-KS segera disahkan serta segera membuat SOP untuk pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual," ucapnya.

Era Purnama Sari S.H M.H wakil advokasi ketua bidang YLBHI, KUHAP yang di pakai untuk menindak lanjuti, ada surat laporan polisi dan polisi membebankan kepada korban untuk mencari saksi, kemudian korban dibebani membayar biaya visum dalam hal pembuktian, bisa lewat psikologi, alat bukti elektronik, forensik, apalagi korban adalah mempunyai keterbatasan akan  mendapat perlindungan hukum.
Maka kita dukung upaya rancangan RUU P-KS, bahkan bukan kaum perempuan saja yang mengalami rentan kekerasan seksual tetapi laki laki juaga mengalami pelecehan seksual terutama anak anak pada kejahatan pedefolia yang sangat rentan,” ucapnya.

Heni Susilowati S.H M.H dosen fakultas hukum UMK” minimal ada perlindungan dari lembaga yang memperjuangkan, dengan lebih baik lagi dan juga memiliki payung hukum dulu dan segera di dorong supaya segera terbentuk," tandasnya.

Yang dimaksud pelecehan seksual adalah merendah, menyerang, menelantarkan, pemaksaan hubungan diluar perkawinan bahkan orang yang mengalami pelecehan seksual kebanyakan pada diam karena malu kalau di ketahui orang banyak, tetapi kalau bisa jangan merahasiakan apa yang dialaminya.

Adapun laporan kepada lembaga sehingga bisa mendapat perlindungan secara hukum dan derajat korban akan terangkat di hadapan pelaku.



Kalis Mardiasih penulis dan aktifis perempuan,” banyak kejadian yang anak anak yang diperkosa, mahasiswi yang di perkosa sehingga hamil maka tidak bisa selesai kuliahnya karena malu sehingga masa depannya jadi hancur sehingga terlantar kehidupan akademiknya, ada lagi seseorang yang diperkosa 14 orang hingga sampai mati bahkan keluarganya diusir dari daerah tersebut.

Maka dengan contoh kejadian tersebut sesegera mungkin untuk diusung RUU P-KS dan supaya disyahkan oleh DPR," tandasnya. ($.hari)