Maraknya Galian C Tidak Berijin di Desa Tunggul Pandean Jepara

TH.Indonesia. Jepara - Maraknya galian C yang makin merajalela di desa Tunggul Pandean kec. Nalumsari Jepara menjadi polemik tersendiri, hal ini cukup menjadi perhatian muspika setempat, Selasa tgl (22/09/20).

Suasana mediasi saat dirumah kepala desa Tunggul Pandean.

Untuk itu semuanya berharap kondusif dengan mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam acara musyawarah di rumah kepala desa Khotibul Umam bersama perangkat desa, BPD, sopir truk dan penambang pada sabtu malam kemarin.

Babinkamtibmas, beserta anggota Polsek Nalumsari menjadi penengah atau mediasi dalam pertemuan di rumah kepala desa Khotibul Umam tersebut.

Dalam pembahasan antara kepala desa, penambang dan sopir truk, yang telah menghadirkan awak media Kabiro www.targethukumindonesia.com Kudus dan KABIRO Brata pos Jepara sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Untuk mengkonfirmasi tentang  penambangan liar di desa Tunggul pandean RW 03 yang di beritakan oleh media online awak media menjawab, bahwa tugas kami hanya menyampaikan informasi tentang kebenaran yang kami lihat di lapangan adapun soal solusi seperti apa nasib para penambang galian C bila ditutup, itu di luar tugas dan kewenangan kami.

Babinkamtibmas desa Tunggul Pandean Sunarto dalam himbauanya, menegaskan agar tidak terjadi mis komunikasi antara pihak pelapor dengan penambang dan jangan sampai terjadi selisih faham dikedua belah pihak.

Karena saya baru saja menjabat di desa Tunggul Pandean, jadi kondusifitas desa ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sepenuhnya.

Dan mbak Zubaidah salah satu tokoh masyarakat dan lembaga agar bisa memberikan belas kasihan tolenransi kepada para pelaku tambang agar bisa kembali bekerja untuk esok hari dan sampai seterusnya," jelasnya.

Tambang Liar di desa Tunggul Pandean sudah ditutup oleh Pemkab Jepara pada tahun 2012 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Subroto dan SKPD terkait seperti Satpol PP, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM, Bagian Hukum, Bakesbangpol, Badan Lingkungan Hidup (BLH), karena dianggap desa Tunggul Pandean sudah rusak parah dan tidak dapat untuk di jadikan sebagai galian C.

Sementara aktivis Sumadi menambahkan, bahwa tentang persoalan penambangan itu diatur dalam UU no 3 tahun 2020 atas perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara yang disebut dengan undang undang minerba, ada kewenangan mutlak ada di pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara Eko dari Polsek setempat (Nalumsari) membenarkan apa yang dituturkan LSM Sumadi.

“Bahwa kepala desa tidak ada kewenangan dalam hal ini, karena nanti bertentangan dengan UU minerba," tandasnya.

Kades Tunggul Pandean, Khotibul Umam menuturkan, bahwa “sedari saya belum lahir warga masyarakat Tunggul Pandean sudah melakukan penambangan, mengenai pemilik tanah kanan kiri depan belakangnya boleh atau tidak kades tidak tahu, yang jelas tanah bengkok tidak ada yang di tambang atau dijual belikan tanahnya," jelasnya.

“UMKM sebagai usaha mikro dan menengah saya daftarkan khusus Kenteng dan batu bata agar desa Tunggul Pandean jadi central industri batu bata dan genteng,” ucap Kades.

Mengenai oknum penambang tanah, ada yang ijin ke kepala desa dan ada yang tidak memberitahukan ke kepala desa,” terang kades saya tidak memberikan ijin mengenai penambangan dan saya juga tidak berani melarang dan saya juga saya juga tidak menerima uang sepersenpun dari penambang serta saya juga tidak melakukan penanaman modal ke penambang," tandasnya.

Awak media yang di dampingi LSM GJL, Untung Sri Waluyo, Sumadi, Hari THI dan Sudarji menekankan untuk bisa lebih arif bijaksana dalam menghadapi permasalahan ini, juga pamit undur diri karena permasalahan penambangan adalah kewenangan Kementrian ESDM, Mineral Batu Bara dan KLH. ($.hari)
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال